ASN di Bandung dilarang tambah libur dan bawa mobil dinas saat mudik
Senin, 11 April 2022 13:59
Pemerintah Kota Bandung menyiapkan sanksi tegas bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang memperpanjang waktu libur atau cuti tambahan pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, cuti bersama ASN berlaku selama 4 hari. Selain itu, Pemkot juga melarang ASN untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.