Petugas menunjukkan tersangka bersinisial MA bersama dengan barang bukti narkoba saat rilis di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulut, Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/1). Setelah melakukan penyelidikan kiriman paket bibit ganja dari Inggris ke Gorontalo, BNNP Sulut berhasil melakukan penangkapan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 220 gram ganja kering, pupuk, mesin filter air, serta dua pohon ganja yang ditanam dengan metode hidroponik. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/aww/18.
Komentar