Jakarta (ANTARA) - Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjadi ahli meringankan bagi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Enggak ada urusan memberatkan, meringankan, saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan," katanya saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa.
Hal tersebut disampaikan olehnya saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan materi yang akan disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa ini.
Ia juga menyebutkan mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan.
Ia juga menyebutkan penyidik akan fokus dalam penjelasan, penelitian, terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Pasti soal itu, karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, 'stem cell', fungsi neurotransmitter. Saya duganya begitu yang mau ditanya," kata Rocky.
Rocky juga menyebutkan semua riset itu membutuhkan waktu, termasuk riset dokumen ijazah dan tidak mungkin berakhir.
"Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir, riset Dr. Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu semua dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset. Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, apa susahnya. Jadi, dimana pidananya," katanya.
Sementara itu, Roy Suryo saat ditemui tidak berkata apapun, ia hanya menyebutkan "No Rocky, No Party", sedangkan Tifauzia Tyassuma menyebutkan yang lebih penting sekarang adalah bagaimana Jokowi itu sehat.
Sebelumnya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan terkait laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta," kata Kuasa Hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).
Tiga ahli tersebut, yaitu Prof. Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi) yang akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo itu adalah sesuatu yang "proven" (terbukti).
"Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang dimiliki," katanya.
Kemudian dari tujuh ahli yang dipanggil, menurut dia, tiga orang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa ini, yaitu Prof. Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi), Profesor Zainal Muttaqin, seorang ahli bedah syaraf, dengan sub spesialis neurofungsional dan Profesor Henri Subiakto adalah ahli komunikasi yang juga terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sedangkan ahli yang belum bisa memenuhi panggilan saat itu adalah Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto dan Rido Rahmadi

