Menkes Budi mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal, serta menjadi payung hukum agar layanan Rumah Sakit Kapal dapat dibiayai oleh BPJS.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan sangat terbantu oleh hadirnya Rumah Sakit Kapal sebagai salah satu upaya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah yang masih sulit dijangkau oleh fasilitas layanan kesehatan, sehingga akses kesehatan yang mudah tidak hanya berpusat di kota-kota besar.
"Adanya peraturan ini akan memudahkan intervensi pemerintah dalam mendukung layanan di Rumah Sakit Kapal, begitu juga program-program pemerintah juga akan sangat mungkin masuk dalam program layanan kesehatan di sini," ungkap Menkes Budi.
Menkes Budi berharap penyelenggaraan Rumah Sakit Kapal dapat menjadi program yang berkelanjutan, sehingga pemerataan akses layanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia dapat tercapai.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Utama RSTKA, Agus Harianto mengungkapkan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan tentang RS Kapal diharapkan dapat lebih banyak menjangkau masyarakat kepulauan dalam mendapat pelayanan kesehatan serta dapat menginspirasi lembaga lain untuk turut serta membangun pelayanan kesehatan di atas kapal.
"Saya berharap dengan adanya peraturan ini, pelayanan kesehatan untuk masyarakat kepulauan akan semakin kencang jalannya dan makin banyak yang terbantu. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain untuk ikut membangun RS Kapal dan memberikan pelayanan di lebih dari 17.000 pulau di Indonesia," kata Agus.
Sebagai informasi, RSTKA beroperasi sejak tahun 2013. Selama lima tahun berjalan, RSTKA sudah memberikan ribuan pelayanan, di antaranya sebanyak 1.237 pelayanan skrining stunting, skrining penyakit jantung bawaan bagi 378 pasien, pelayanan ANC dan USG kepada 998 Pasien.
Selain itu, RSTKA juga telah memberikan layanan poli spesialistik, seperti telinga hidung tenggorok bedah kepala leher (THTBKL) pada 1.221 pasien, neurologi kepada 661 pasien, dermatovenereologi untuk 467 pasien, layanan spesialis mata meliputi operasi katarak sebanyak 213 pasien dan operasi pterygium kepada 96 pasien.
Layanan spesilistik lainnya meliputi layanan interna untuk 320 pasien, rehabilitasi medik kepada 137 pasien, tindakan layanan bedah sebanyak 89 pasien, pemberian alat bantu dengar untuk 14 pasien, dan pelayanan sirkumsisi untuk 33 pasien.
Beberapa Rumah Sakit Kapal lainnya yang saat ini aktif beroperasi memberikan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, di antaranya Rumah Sakit Apung doctorSHARE milik dr. Lie Dharmawan, dan Rumah Sakit Terapung milik TNI Angkatan Laut Republik Indonesia.
Beberapa layanan kesehatan yang dilakukan di atas Rumah Sakit Kapal, di antaranya layanan umum, layanan penurunan angka kematian ibu dan bayi, layanan kesehatan ibu dan anak, tindakan USG hingga operasi deteksi dini melalui skrining penyakit jantung bawaan, skrining stunting, serta beragam pelatihan untuk tenaga kesehatan di daerah terpencil.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Utama RSTKA, Agus Harianto mengungkapkan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan tentang RS Kapal diharapkan dapat lebih banyak menjangkau masyarakat kepulauan dalam mendapat pelayanan kesehatan serta dapat menginspirasi lembaga lain untuk turut serta membangun pelayanan kesehatan di atas kapal.
"Saya berharap dengan adanya peraturan ini, pelayanan kesehatan untuk masyarakat kepulauan akan semakin kencang jalannya dan makin banyak yang terbantu. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain untuk ikut membangun RS Kapal dan memberikan pelayanan di lebih dari 17.000 pulau di Indonesia," kata Agus.
Sebagai informasi, RSTKA beroperasi sejak tahun 2013. Selama lima tahun berjalan, RSTKA sudah memberikan ribuan pelayanan, di antaranya sebanyak 1.237 pelayanan skrining stunting, skrining penyakit jantung bawaan bagi 378 pasien, pelayanan ANC dan USG kepada 998 Pasien.
Selain itu, RSTKA juga telah memberikan layanan poli spesialistik, seperti telinga hidung tenggorok bedah kepala leher (THTBKL) pada 1.221 pasien, neurologi kepada 661 pasien, dermatovenereologi untuk 467 pasien, layanan spesialis mata meliputi operasi katarak sebanyak 213 pasien dan operasi pterygium kepada 96 pasien.
Layanan spesilistik lainnya meliputi layanan interna untuk 320 pasien, rehabilitasi medik kepada 137 pasien, tindakan layanan bedah sebanyak 89 pasien, pemberian alat bantu dengar untuk 14 pasien, dan pelayanan sirkumsisi untuk 33 pasien.
Beberapa Rumah Sakit Kapal lainnya yang saat ini aktif beroperasi memberikan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, di antaranya Rumah Sakit Apung doctorSHARE milik dr. Lie Dharmawan, dan Rumah Sakit Terapung milik TNI Angkatan Laut Republik Indonesia.
Beberapa layanan kesehatan yang dilakukan di atas Rumah Sakit Kapal, di antaranya layanan umum, layanan penurunan angka kematian ibu dan bayi, layanan kesehatan ibu dan anak, tindakan USG hingga operasi deteksi dini melalui skrining penyakit jantung bawaan, skrining stunting, serta beragam pelatihan untuk tenaga kesehatan di daerah terpencil.