Manado (ANTARA) - PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) mengimbau pelanggan agar tidak memindahkan meter listrik sendiri, harus menghubungi petugas PLN terdekat.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Suluttenggo J A Ari Dartomo mengatakan meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat penting kelistrikan dalam menunjang aktivitas di rumah.
"Perangkat tersebut berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik dalam setiap periode," kata Dartomo, di Manado, Kamis.
Dartomo mengatakan bahwa dalam penjualan tenaga listrik terjadi transaksi jual beli tenaga listrik antara pelanggan dengan PLN dan secara resmi syarat dan ketentuan antara kedua belah pihak tertera pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Setiap poin kesepakatan perjanjian secara detail dijelaskan melalui SPJBTL, termasuk pada pasal 2 yang mengatakan bahwa meteran listrik atau kWh meter adalah milik PLN yang dipasang pada instalasi rumah pelanggan.
Dartomo menjelaskan setiap pelanggan diimbau untuk tidak memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi ke pihak PLN, hal tersebut tentu terkait keamanan instalasi tenaga listrik.
“Pelaporan perpindahan meter harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN. Pelanggan dapat langsung bermohon untuk pemindahan meter melalui aplikasi PLN Mobile,” tambah Dartomo.
Tak hanya itu, PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar sesuai aturan termasuk dalam menggunakan meteran listrik milik PLN pada instalasi pelanggan agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman.
Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan.
"Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, pelanggan cukup melaporkan lewat pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukkan deskripsi pengaduan," pungkas Dartomo
Meteran listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah pelanggan untuk memudahkan petugas PLN ketika akan mengecek dan mencatat meteran listrik pada waktu tertentu.
Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang dilakukan oleh pelanggan dan PLN, meteran listrik merupakan aset milik PLN yang dipasang pada sisi jaringan milik pelanggan.