Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Sulawesi Utara, menandatangani Momorandum of Agreement (MoA) terkait dengan layanan keimigrasian.
"Layanan keimigrasian melalui penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan di Mall Pelayanan publik," sebut Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk di Tomohon, Rabu.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi Juniartha.
"Apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Manado atas segala upayanya sehingga pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon kembali diaktifkan, bahkan telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan," kata Wali Kota.
Dia berharap, dibukanya layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon tersebut akan memberikan berdampak positif bagi masyarakat di daerah berpenduduk lebih 100 ribu tersebut.
"Mari kita dukung pelayanan keimigrasian ini agar berjalan baik dan maksimal," harapnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulut, Friece Sumolang memberikan apresiasi setelah pelayanan keimigrasian kembali dilaksanakan di Kantor Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon dan ada penandatanganan nota kesepakatan.
Sebelumnya menurut dia, pelayanan keimigrasian sudah dilaksanakan mulai tahun 2018 dan terhenti setelah munculnya COVID-19.
"Beberapa beberapa tahun sempat terhenti. Mudah-mudahan pelayanan mulai saat ini akan terus berjalan baik. Terima kasih atas respon dari Pemerintah Kota Tomohon, sehingga dilakukan kembali kerja sama ini," ujarnya.
Setelah penandatangan nota kesepakatan tersebut, dilangsungkan pelayanan paspor Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk.