Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan reaksi cepat dalam menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di daerah itu.
Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam, di Manado, Senin, mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Salah satu dilaksanakan dengan melakukan gerak cepat dalam pemberian santunan kepada korban kecelakaan," katanya.
Dia menuturkan, seperti pada Kamis (12/1) telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Manado-Bitung Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, melibatkan sepeda motor DB 6524 MG dengan mobil B 1324 BAA yang mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Regina Banea yang merupakan warga Kairagi Mapanget Kota Manado meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Jasa Raharja M. Nugroho Sugiyatno, langsung bergerak cepat untuk melakukan survei kecelakaan lalu lintas, mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris Jumat (13/1).
Gerak cepat petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi secara terkini diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
"Dengan gerak tersebut, santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada Jumat (13/1) melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," katanya.
Dia menambahkan menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.
Amaluddin mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Walau masih di masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," katanya.
Dia mengatakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berita Terkait
Jasa Raharja Sulut serahkan santunan Rp4,6 miliar pada Januari 2024
Kamis, 29 Februari 2024 15:49 Wib
Jasa Raharja dan Politeknik Manado sinergi dalam keselamatan lalulintas
Jumat, 10 November 2023 20:20 Wib
Jasa Raharja Sulawesi Utara imbau masyarakat patuhi aturan lalu lintas
Selasa, 31 Oktober 2023 17:30 Wib
Jasa Raharja Sulut imbau masyarakat patuhi aturan lalu lintas
Rabu, 13 September 2023 22:49 Wib
Jasa Raharja dapat data terkini kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
Selasa, 25 Juli 2023 14:59 Wib
Jasa Raharja Sulut ingatkan masyarakat patuhi peraturan lalu lintas
Kamis, 22 Juni 2023 13:44 Wib
Rivan Purwantono: Safety Campaign ingatkan keselamatan berkendara
Kamis, 22 Juni 2023 12:46 Wib
Jasa Raharja Sulut jamin santunan dan perawatan korban tabrakan di Minsel
Senin, 12 Juni 2023 4:53 Wib