Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut), Amaluddin Salam, di Manado, Minggu, mengatakan seluruh korban baik yang luka maupun meninggal dunia akan dijamin sesuai UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Satuan Lalu Lintas Polres Minsel dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSU GMIM Kalooran Amurang dan RSUP Prof Dr RD Kandou Manado bagi korban luka-luka," katanya.
Dia menambahkan untuk korban meninggal dunia sedang dalam proses melengkapi berkas santunan, dan akan segera kami lakukan penyerahan santunannya.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” kata Amaluddin
Amaluddin mengatakan santunan itu merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus wujud kehadiran negara pada masyarakat lewat Jasa Raharja.
Jasa Raharja juga mengimbau agar masyarakat pengguna jalan senantiasa waspada dalam berkendara.
Sebelumnya, sebuah mobil pickup dengan nomor polisi DB 8489 LA yang mengangkut delapan penumpang berangkat dari Motoling menuju Amurang.
Pada saat di Jalan umum Amurang-Motoling mengalami kecelakaan setelah bertabrakan dengan truk DB 8356 EJ yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan ini terdapat satu korban meninggal dunia dan delapan korban luka-luka.