Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penggunaan vaksin halal untuk vaksinasi penguat atau booster.
"Komisi IX DPR RI dapat mendesak Kemenkes untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut Yahya, pihaknya merasa khawatir jika pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA itu, maka akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat. Alasannya, putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ia meminta agar pemerintah segera menghitung ulang kebutuhan vaksin dan segera membeli vaksin halal. Yahya menerangkan seharusnya vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal karena hingga saat ini sudah ada 2 (dua) vaksin halal yang mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu Sinovac dan Zifivax.
"Seharusnya untuk vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal," ujarnya.
Yahya mengatakan Komisi IX DPR dapat segera memanggil Kementerian Kesehatan untuk dimintai penjelasan terkait dengan putusan MA tersebut.
Baca juga: Pakar: Makanan dan minuman bersih jadi kunci agar tetap sehat saat mudik
Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: KSP Moeldoko ingatkan petugas agar jaga euforia para pemudik
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.
Berita Terkait
Ketum PBNU sebut pihaknya tidak terlibat dukung capres
Senin, 29 Januari 2024 13:28 Wib
Ketum PBNU Gus Yahya instruksikan kadernya ikut redakan ketegangan di Bitung
Senin, 27 November 2023 6:07 Wib
Rais Aam: PBNU harus jaga jarak dengan partai politik
Senin, 18 September 2023 16:44 Wib
Ketum PBNU minta capres-cawapres tak atasnamakan NU
Sabtu, 2 September 2023 18:21 Wib
PSI: Prabowo tunjukkan kerendahan hati kunjungi parpol kecil
Jumat, 11 Agustus 2023 6:22 Wib
Ada kasus pembakaran Al-Qur'an di Eropa, Gus Yahya ajak umat Islam muhasabah
Rabu, 2 Agustus 2023 16:20 Wib
Ketum PBNU sebut cawe-cawe politik presiden Jokowi wajar
Jumat, 9 Juni 2023 14:03 Wib
Kiai muda Jatim "sowan" PWNU Jateng memberi dukungan Gus Yahya
Rabu, 17 November 2021 13:33 Wib