Manado (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Kamis, memberikan pengarahan kepada pemerintah kota (Pemkot) Manado, sebelum mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) selama 40-45 hari.
"Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan, pertama adalah tentang payung hukum atau regulasi kedua satuan pengawas atau fungsional pelaksana dan ketiga adalah sistem aplikasi atau mekanisme kerja atau SOP," Kata Kepala Perwakilan BPK Sulut, Karyadi, di Manado, Kamis.
Dia menjelaskan, payung hukum atau regulasi atau peraturan-peraturan sudah ada untuk mendukung kegiatan yang eksisting karena sudah berkali-kali pihaknya memberikan rekomendasi tentang hal-hal tersebut, kemudian fungsional pelaksana seperti yang bertugas menghitung, pengiputan termasuk penyetoran, dan aplikasi atau SOP apakah sudah sesuai hal-hal yang tidak diinginkan.
Karyadi juga minta supaya pemerintah kooperatif saat pemeriksaan, pendapatan dan belanja di perangkat daerah, dengan menyediakan, semua dokumen yang diminta termasuk aset-aset yang akan diperiksa, serta harus pendamping dari perangkat daerah yang bisa mengambil keputusan.
"Jika terjadi miss di lapangan, kami tidak akan peduli karena pemeriksaan sudah dianggap sah, maka semua yang diminta harus disediakan," tegas Karyadi.
Dia juga mengingatkan, perangkat daerah pengelola dana hibah, bansos dan lainnya harus memperhatikan hal itu, juga tentang aset yang masih dipegang oleh pejabat lama yang sudah diganti, sebab pergantian kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan DPRD hingga perangkat daerah, rawan membawa aset, sehingga harus diperhatikan dengan betul, jangan sudah bukan pejabat masih pake inventaris pemerintah.
Juga pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK pusat mengenai dana-dana hibah dari pusat, supaya bisa memastikan yang sudah turun apakah telah tercatat dan digunakan atau belum.
Sementara Wali Kota Manado, Andrei Angouw yang didampingi Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard HM Sualang, mengingatkan seluruh jajarannya terutama para kepala perangkat daerah agar menyediakan semua yang diperlukan untuk pemeriksaan.
"Persepsi kita adalah bagaimana hasil pemeriksaan ini nantinya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat program dan kegiatan yang ada," katanya.
Pemeriksaan BPK ini dijadwalkan 40-45 hari, maka seluruh perangkat daerah wajib mendukung dengan menyiapkan semua data dan dokumen yang diperlukan.**
Berita Terkait
PLN gunakan teknologi modifikasi cuaca metode drone rotary
Minggu, 10 November 2024 6:14 Wib
Polda Sulut ungkap penimbunan ribuan liter BBM solar bersubsidi di Minahasa
Jumat, 8 November 2024 21:00 Wib
BKKBN Sulut-Unsrat kerja sama perkuat program pembangunan keluarga
Jumat, 8 November 2024 20:29 Wib
Kemenag lakukan verifikasi sertifikat halal pelaku usaha di Mitra
Jumat, 8 November 2024 6:02 Wib
Kemenag Kepulauan Talaud lakukan seleksi PPIH
Jumat, 8 November 2024 4:44 Wib
Kemenag Bolaang Mongondouw Timur tingkatkan kualitas pengajar PAI
Jumat, 8 November 2024 4:44 Wib
Kemenag Manado pantau kualitas pembelajaran RA
Jumat, 8 November 2024 4:43 Wib
Kemenag Manado beri pendampingan spiritual warga binaan lapas
Jumat, 8 November 2024 4:42 Wib