Manado (ANTARA) - Kepolisian Resor Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap empat terduga pelaku kasus perundungan terhadap seorang anak perempuan yang kejadiannya viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Minggu mengatakan, keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa dan penyidik sudah mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban.
Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.
"Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur,” katanya.
Ia mengatakan pada 8 Desember 2021 telah dilaporkan di Polres Minahasa, terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi berinisial CLP (13) warga Minahasa.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa. Disebutkan empat nama terduga pelaku berusia 16,17,19 dan 20 tahun.
Berita Terkait
Maraknya kasus bullying, Ketua DPR minta pemerintah lakukan penanganan khusus
Sabtu, 30 September 2023 6:15 Wib
Menkes ungkapkan tiga celah praktik perundungan senior kepada dokter residen
Kamis, 20 Juli 2023 15:44 Wib
Lagu baru bertema perundungan dari Arfa Band
Senin, 11 Juli 2022 11:57 Wib
Polisi amankan tiga siswi SMP pelaku perundungan terhadap siswi lain di Semarang
Rabu, 25 Mei 2022 12:10 Wib
Kata Yuki Kato soal relevansi isu perundungan di seri "Pretty Little Liars"
Rabu, 6 April 2022 11:50 Wib
Agensi bantah rumor perundungan oleh Jaechan DONGKIZ
Selasa, 15 Maret 2022 6:58 Wib
Kajari Minahasa Tenggara mediasi kasus perundungan anak
Kamis, 6 Mei 2021 18:46 Wib
Kasus perundungan di Minahasa Tenggara berakhir damai
Jumat, 7 Mei 2021 6:48 Wib