Manado (ANTARA) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan transaksi gelap terhadap owa ungko yang merupakan jenis satwa dilindungi oleh salah seorang pelaku berinisial RP alias T (24).
Pengungkapan transaksi gelap satwa dilindungi itu dilakukan saat pelaku hendak menjualnya di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Padangpariaman pada Minggu (31/10) malam.
"Perbuatan pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah," kata Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono, di Padang, Senin.
Ia mengatakan perbuatan pelaku yang memperjualbelikan satwa liar itu melanggar Pasal 40 ayat (2), juncto 21 ayat (2), huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hasil operasi tangkap tangan malam itu, tim BKSDA mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor anak owa ungko (Hylobates agilis) dalam keadaan hidup, dua kepala kijang, dan 1 kepala rusa yang telah diawetkan.
Dia mengatakan pelaku RP yang diketahui warga Sungai Sapih, Kuranji, Padang beserta barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Polda Sumbar guna diproses lebih lanjut.
Ardi Andono menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut termasuk menggali asal-usul satwa dilindungi yang ada di tangan pelaku RP.
Pada bagian lain ia mengingatkan agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Ia mengajak warga mengubah paradigma berpikir bahwa menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan dengan membantu pelestariannya di alam liar.
“Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak, manusia sebagai khalifah dimuka bumi sudah selayaknya menjaga satwa liar ini karena berperan dalam menjaga kelestarian alam kita,” katanya.
Warga yang mengetahui adanya transaksi jual beli terhadap satwa dilindungi bisa melaporkan ke media sosial BKSDA Sumbar atau layanan terpusat via telepon 081266131222.
Sepanjang Januari-Oktober 2021 setidaknya BKSDA telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat sebanyak 54 laporan, dan telah ditindaklanjuti oleh BKSDA Sumbar.
Berita Terkait
BKSDA dan Pemkab Minsel deklarasi sepakat lindungi satwa liar
Senin, 25 Maret 2024 21:56 Wib
Karantina Sulut gagalkan dugaan penyelundupan burung dari Maluku Utara
Jumat, 2 Februari 2024 23:20 Wib
Barantan berharap FGD tumbuhan dan satwa liar hasilkan satu referensi
Rabu, 11 Oktober 2023 3:46 Wib
10 rusa timor dilepas di Taman Wisata Alam Batu Angus Bitung
Rabu, 7 Juni 2023 17:48 Wib
Perburuan mengancam populasi anoa di Sulawesi
Selasa, 7 Februari 2023 15:46 Wib
Balai Gakkum memproses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi
Jumat, 18 November 2022 19:46 Wib
BKSDA Sulut mengajak masyarakat tidak konsumsi satwa liar
Kamis, 10 November 2022 11:40 Wib
BKSDA Sulawesi Utara lacak asal Anoa dan Babi Rusa dijual di pasar tradisional
Selasa, 8 November 2022 22:37 Wib