Manado (ANTARA) - DPRD Kota Bogor telah membentuk Panitia Khusus Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2019-2024.
"Pembahasan revisi Perda RPJMD harus segera dimulai," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni ketika dihubungi per telepon di Kota Bogor, Senin.
Pansus yang akan membahas revisi perda tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD bersamaan dengan persetujuan pembahasan perda.
Ditanya soal substansi yang akan direvisi pada Perda RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024, Sri menjelaskan revisi itu, antara lain mengoreksi target angka kemiskinan, pengangguran, dan mengoreksi target pembangunan pascapandemi COVID-19.
Sebelumnya, DPRD Kota Bogor telah menunggu draf revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024 untuk dibahas sejak Agustus 2021, tetapi tertunda karena revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor yang menjadi acuan belum mendapat persetujuan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.
Padahal, revisi Perda RTRW menjadi salah satu landasan penting dalam merevisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024, kata Sri Kusaeni.
Disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 341 ayat 2 menyebutkan bahwa RPJMD dapat direvisi paling lambat sampai tiga tahun masa berlakunya RPJMD.
"Itu artinya, revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024 harus sudah selesai dibahas pada Desember 2021," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta pernah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah mendapatkan Keputusan Gubernur Jawa Barat atas Evaluasi Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor Tahun 2011-2031.
Keputusan Gubernur Jabar tentang Evaluasi Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda RTRW Kota Bogor Tahun 2011-2031 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.809-Hukham/2021, tanggal 27 Agustus 2021.
Pemkot Bogor, kata dia, segera menyampaikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut kepada DPRD Kota Bogor sebagai persyaratan untuk pembahasan Raperda RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024 yang sebelumnya sudah disampaikan kepada DPRD.
Berita Terkait
BMKG sebut seluruh kabupaten/kota di Sulut berpotensi cuaca ekstrem
Kamis, 21 November 2024 14:09 Wib
Pameran Wuling 'Year End Sale' hadir di Kota Manado bawa promo menarik khusus akhir tahun
Rabu, 13 November 2024 18:30 Wib
PLN resmikan One Stop EV Charging Station dukung Green Tourism di Kota Bandung
Rabu, 13 November 2024 12:29 Wib
Kabupaten dan kota di Sulawesi Utara berpotensi dilanda cuaca ekstrem
Selasa, 12 November 2024 5:15 Wib
Gunung Lewotobi di NTT meletus, 8 orang meninggal dunia
Senin, 4 November 2024 9:09 Wib
KPU gelar Debat publik kedua Paslon Wali Kota-Wawali Manado
Minggu, 3 November 2024 23:28 Wib
Kemenag perkuat karakter moderasi beragama pendidik di Kota Bitung
Sabtu, 2 November 2024 11:43 Wib
Istri bakar suami akibat judi online terancam 12 tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 10:41 Wib