Manado (ANTARA) - DPRD Kota Bogor telah membentuk Panitia Khusus Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2019-2024.
"Pembahasan revisi Perda RPJMD harus segera dimulai," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni ketika dihubungi per telepon di Kota Bogor, Senin.
Pansus yang akan membahas revisi perda tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD bersamaan dengan persetujuan pembahasan perda.
Ditanya soal substansi yang akan direvisi pada Perda RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024, Sri menjelaskan revisi itu, antara lain mengoreksi target angka kemiskinan, pengangguran, dan mengoreksi target pembangunan pascapandemi COVID-19.
Sebelumnya, DPRD Kota Bogor telah menunggu draf revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024 untuk dibahas sejak Agustus 2021, tetapi tertunda karena revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor yang menjadi acuan belum mendapat persetujuan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.
Padahal, revisi Perda RTRW menjadi salah satu landasan penting dalam merevisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024, kata Sri Kusaeni.
Disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 341 ayat 2 menyebutkan bahwa RPJMD dapat direvisi paling lambat sampai tiga tahun masa berlakunya RPJMD.
"Itu artinya, revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024 harus sudah selesai dibahas pada Desember 2021," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta pernah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah mendapatkan Keputusan Gubernur Jawa Barat atas Evaluasi Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor Tahun 2011-2031.
Keputusan Gubernur Jabar tentang Evaluasi Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda RTRW Kota Bogor Tahun 2011-2031 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.809-Hukham/2021, tanggal 27 Agustus 2021.
Pemkot Bogor, kata dia, segera menyampaikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut kepada DPRD Kota Bogor sebagai persyaratan untuk pembahasan Raperda RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024 yang sebelumnya sudah disampaikan kepada DPRD.
Berita Terkait
Wali Kota Tomohon luncurkan TIFF 2024
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Densus 88 Antiteror amankan terduga anggota Jamaah Islamiyah di Palu-Sulteng
Jumat, 19 April 2024 5:02 Wib
Wali Kota Tomohon minta ASN untuk sukseskan TIFF dan Pilkada
Kamis, 18 April 2024 1:42 Wib
Wali Kota Bitung sebut bantuan bencana harus melalui Posko BPBD
Minggu, 14 April 2024 9:10 Wib
Wali Kota Tomohon serahkan dana hibah Rp20 juta ke Masjid Agung Matani
Kamis, 11 April 2024 17:23 Wib
Wali Kota Tomohon hadiri Sholat Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 15:27 Wib
Kendaraan hias semarakkan pawai takbiran di Kota Manado
Selasa, 9 April 2024 21:30 Wib
BNN Kota Manado laksanakan tes urine sopir bus angkut penumpang mudik
Selasa, 9 April 2024 15:36 Wib