Manado, (Antara News) - Sejumlah legislator Sulawesi Utara (Sulut) dari daerah pemilihan Bolmong, menepis tuduhan sejumlah kalangan telah menerima upeti dari hasil pembayaran ganti rugi lahan warga Siniyung, kecamatan Dumoga.
"Tidak benar kami menerima upeti dari siapapun terkait ganti rugi lahan eks transmigrasi Siniyung, itu sudah meresahkan kami," kata anggota DPRD Sulut Sunardi Soemantha, di Manado, Selasa.
Bahkan anggota Fraksi Partai Golkar Sulut itu meminta dugaan pemberian upeti kepada pejabat-pejabat terkait, harus diusut tuntas, sehingga tahu akar persoalan.
Menurutnya, kalau hanya sekedar menyebutkan legislator Sulut terima upeti harus dengan bukti. Bahkan dirinya tidak pernah menerima dana apapun dari ganti rugi lahan, dan baru diketahui dari kegiatan reses belum lama ini.
"Kami ada 10 anggota DPRD Sulut dari daerah pemilihan Bolmong, dan kami memiliki bukti-bukti dan data dari kucuran dana itu," ujarnya.
untuk memperjelas kasus itu, Sumantha langsung menghubungi Kepala Desa Siniyung Oslan Laurens, untuk berdialog dengan wartawan, tentang siapa-siapa saja yang menerima upeti.
Anggota DPRD Sulut lainnya Farid Lauma dan Razki Mokodompit meminta pihak berwajib menelusuri dugaan suap ganti rugi lahan itu, sehingga jelas siapa saja yang menerima.
"Kalau hanya sekedar menyebutkan anggota DPRD Sulut dari daerah pemilihan Bolmong bisa meresahkan. Harus dengan menyebutkan nama penerima dan bukti yang ada," kata keduanya.
Sebelumnya, Pemprov Sulut telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan eks transmigrasi seluas 375,85 hektar di Desa Siniyung kecataman Dumoga Timur, kabupaten Bolmong yang berbandrol Rp5,6 miliar.
"Namun anggaran sebesar itu tidak diterima langsung oleh warga, karena sudah banyak potongan dengan alasan upeti untuk oknum-oknum tertentu," kata Kepala Desa Siniyung Oslan Laurens.
Menurutnya, sesuai keputusan Mahkamah Agung No 760 K/PDT/2007 tertanggal 4 September 2008, bahwa biaya ganti rugi lahan kepada setiap kepala keluarga sebesar Rp15 juta, namun realisasinya tinggal Rp11 juta, sebagaimana yang dibayarkan oleh para juru kuasa penuntut ganti rugi, yakni Jahim Tongkasi, Ipe Kolopita dan Saini Manggopa.
Berita Terkait
Wali Kota Tomohon: Sinergitas Pemkot-DPRD untuk pelayanan masyarakat
Jumat, 3 Mei 2024 11:36 Wib
Desi Ratnasari lakukan penelitian doktor di kantor DPRD Sulawesi Selatan
Rabu, 24 April 2024 2:56 Wib
Sekda Tomohon serahkan LKPJ Wali kota 2023 ke DPRD
Kamis, 4 April 2024 8:37 Wib
Wali Kota Manado sampaikan LKPJ melalui paripurna DPRD
Selasa, 26 Maret 2024 18:16 Wib
Asisten Pemerintahan dan Kesra Tomohon hadiri PAW DPRD
Senin, 25 Maret 2024 13:45 Wib
Wali Kota Tomohon tanggapi Ranperda TSLP inisiatif DPRD
Kamis, 21 Maret 2024 9:46 Wib
Pimpinan DPRD Manado: Pemilu jangan ada perpecahan di masyarakat
Rabu, 14 Februari 2024 14:23 Wib
Wakil Ketua DPRD Manado reses di Winangun Dua
Kamis, 1 Februari 2024 18:45 Wib