Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II pada 2021 dengan jumlah kuota sebanyak 110 formasi untuk penempatan di 31 provinsi di Indonesia.
“Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang non-eksekusi sukarela di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban di Jakarta, Jumat.
Selain untuk meningkatkan pelayanan lelang noneksekusi sukarela, penerimaan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.
Pendaftaran akan dilakukan secara daring dengan persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang dibuka mulai 6 sampai 17 September 2021.
Pelaksanaan penerimaan ini akan melalui serangkaian seleksi yakni meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkeu.
Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Sementara itu Rio menjelaskan lelang non-eksekusi sukarela telah memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp650 miliar dengan pokok lelang sebesar Rp29 triliun sepanjang 2021.
Lelang non-eksekusi sukarela itu dilakukan terhadap barang milik swasta, perorangan dan badan usaha baik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun balai lelang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Di sisi lain saat ini terdapat sebanyak 135 orang Pejabat Lelang Kelas II (PL II) di 50 wilayah jabatan dan 105 balai lelang yang membantu KPKNL dalam melaksanakan lelang non-eksekusi sukarela sehingga hanya mencakup 45,15 persen dari keseluruhan kapasitas formasi PL II.
Oleh sebab itu, DJKN memandang perlu untuk melakukan penerimaan PL II pada 2021 sebagai upaya dalam mengoptimalkan jenis lelang non eksekusi sukarela.
Rio berharap penambahan jumlah PL II melalui penerimaan Pejabat Lelang Kelas II ini dapat mengembangkan pelaksanaan lelang menjadi semakin baik sehingga mampu mewujudkan misi Kementerian Keuangan khususnya DJKN.
Misi ini adalah mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Selain itu, Rio juga berharap kegiatan ini dapat mengeskalasi penjualan pelaku usaha dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta sebagai wadah untuk membuka potensi lapangan kerja baru.
Berita Terkait
SBY wakili alumni Akabri doakan kesuksesan Prabowo pimpin bangsa
Minggu, 5 Mei 2024 6:44 Wib
Nuklir, amonia dan hidrogen masuk dalam RUU EBET
Jumat, 3 Mei 2024 6:32 Wib
Mendagri Tito sebut Pilkada Serentak 2024 paralel dengan masa jabatan presiden
Kamis, 2 Mei 2024 21:58 Wib
PDAM Kota Tomohon terima bantuan dari kementerian PUPR
Selasa, 30 April 2024 20:41 Wib
Wabah DBD meningkat, giatkan edukasi kesehatan publik
Selasa, 26 Maret 2024 13:31 Wib
Kementerian ATR/BPN kolaborasikan dengan World Bank untuk Reforma Agraria
Kamis, 21 Maret 2024 9:01 Wib
Mendagri Tito minta pemda salurkan THR dan Gaji 13 tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 6:37 Wib
Menpan sebut THR dan gaji ke-13 alami kenaikan
Jumat, 15 Maret 2024 19:28 Wib