Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap dilakukan pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih pada 20 Oktober.
"Tadinya dengan adanya keserentakan, pelantikannya tidak jauh, pelantikan kepala daerah terpilih dari masa jabatan presiden supaya paralel," ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, selama ini penyelenggaraan pilpres dan pilkada tak pernah dilakukan paralel. Ia mencontohkan pada Pemilihan Presiden 2014, tiga tahun setelahnya, yaitu 2017, ada pilkada di 101 daerah.
Gubernur, bupati, dan wali kota baru akhirnya membawa visi-misi sendiri. Lalu, pada 2018, juga ada pilkada serentak di 171 daerah, saat kepala daerah terpilih juga membawa visi dan misi sendiri.
Tito menilai dari pengalaman itu, terjadi kebingungan antara pemerintah pusat dan otonomi daerah di pemerintah daerah.
"Itulah akhirnya timbul pemikiran dari pembuat undang-undang, 2016 (UU Nomor 10 Tahun 2016) adanya pilkada serentak, sehingga perlu ada keserentakan juga tidak jauh presiden dan kepala daerah," jelasnya.
Oleh karena itu, janji politik yang berbeda dengan program nasional atau pusat berkonsekuensi kebingungan tersendiri.
Hal inilah yang kemudian menginspirasi pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024 sehingga pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah juga serentak.
"Tapi kita sudah sepakati memang, waktunya cukup mepet dengan pilpres dan pileg, apalagi nanti ada gugatan. Sehingga penentuan kursi yang nanti untuk mengusung pasangan calon (paslon) adalah hasil pemilu legislatif 2024 bukan yang 2019," kata Tito.
Mantan Kapolri itu pun berharap proses di Mahkamah Konstitusi bisa cepat selesai untuk semua daerah ini. Dengan demikian, semua daerah bisa mengetahui jumlah kursi, jumlah suara, itulah yang jadi dasar 20 persen kursi, 25 persen suara pemilih yang bisa jadi dasar mengusung pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tito: Pilkada Serentak 2024 paralel dengan masa jabatan presiden
Berita Terkait
Kapolda Sulut apresiasi dedikasi personel dalam melaksanakan tugas
Kamis, 9 Mei 2024 22:15 Wib
Pelantikan Presiden Rusia Putin dalam bentuk upacara di Kremlin
Rabu, 8 Mei 2024 9:22 Wib
Wamen BUMN harap Pegadaian bertransformasi lebih modern dalam bisnisnya
Rabu, 8 Mei 2024 6:52 Wib
Nuklir, amonia dan hidrogen masuk dalam RUU EBET
Jumat, 3 Mei 2024 6:32 Wib
Prabowo: Sosok Jokowi begitu besar dalam persiapkan saya
Minggu, 28 April 2024 18:29 Wib
Basarnas Manado siagakan 24 personel dalam penanganan letusan Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 0:45 Wib
Kapolda Sulut apresiasi personel dalam pengamanan Idul Fitri 1445 H
Selasa, 16 April 2024 13:10 Wib
BMKG: 85 gempa tektonik getarkan Sulut dalam sepekan
Sabtu, 13 April 2024 8:24 Wib