Manado, (Antara News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pendidikan Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD OTA) Pemerintah Kabupaten Talaud tahun 2006- 2008 senilai Rp10, 8 miliar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Parwata Kusuma SH di Manado Kamis mengatakan, tim penyidik kasus Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GS OTA) telah menetapkan empat orang tersangka.
"Keempat tersangka yang ditetapkan hari ini (12/8) itu berinisial EEL, THS, AB dan MG," kata Kusuma tanpa menyebutkan secara jelas keempat nama itu.
Parwata Kusuma mengatakan penetapan keempat orang itu sebagai tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pendidikan GD OTA.
Modus yang dilakukan, dana GD Ota itu ditransfer ke rekening pribadi para tersangka kemudian ditarik tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total sebesar Rp1,5 miliar.
Belum dapat menjelaskan secar rinci tentang penanganan kasus tersebut.
Pengembangan penyidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan.
"Bisa saja jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah," katanya.
Selain GD OTA, Kejati Sulut juga menangani dua kasus dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Talaud masing-masing kasus dana hibah pasca bencana alam dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bupati.
Dalam penanganan ketiga kasus penyimpangan itu, kejaksaan telah membentuk tiga tim penyidik terdiri dari Tim Tala satu, Tim Tala dua dan Tim Tala tiga.
Tim Tala satu fokus melakukan penanganan pada kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pasca bencana 2007/2008 sekitar Rp6,9 miliar.
Tim Tala Dua, pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bupati Talaud tahun 2006-2008 sekitar Rp9,8 miliar.
Serta Tim Tala tiga terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan beasiswa GD OTA tahun 2007-2008 sekitar Rp10,8 miliar.
Sebelumnya untuk kasus SPPD, kejaksaan telah menetapkan Bupati Talaud, Elly Lasut sebagai tersangka, sementara kasus dana hibah bencana sebanyak 18 tersangka terdiri dua pejabat Pemerintah Kabupaten Talaud dan 16 kontraktor.
Kedua pejabat yang jadi tersangka itu masing-masing Asisten II Pemerintah Kabupaten Talaud H Mandiri serta Kepala Dinas Perhubungan Talaud Wilson Tine.
Untuk kasus SPPD dan dana hibah bencana kejaksaan telah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Manado. (*)
Berita Terkait
Polisi tetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka narkoba
Senin, 29 April 2024 15:15 Wib
KPU akan segera tetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih
Selasa, 23 April 2024 19:20 Wib
Kemenag tetapkan 964 titik lokasi Shalat Idul Fitri 1445 H di Sulut
Selasa, 9 April 2024 15:02 Wib
Mendagri Tito beri apresiasi ke KPU tetapkan hasil Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:04 Wib
Pleno KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih
Rabu, 20 Maret 2024 23:46 Wib
Ditpolairud Polda Sulut tetapkan nakhoda LCT Blora V sebagai tersangka
Selasa, 30 Januari 2024 18:25 Wib
Pemkot Manado tetapkan UMK sebesar Rp3,59 juta
Senin, 27 November 2023 22:41 Wib
KPU resmi tetapkan tiga pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024
Senin, 13 November 2023 17:01 Wib