Jakarta (ANTARA) - Tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat diwakili oleh 11 kuasa hukum untuk menghadiri sidang pertama gugatan yang dilayangkan oleh para bekas kader partai, antara lain Marzuki Alie dan Darmizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.
Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan kehadiran 11 orang pengacara merupakan bentuk kesiapan tim hukum partai membela jajaran pimpinan, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, sebagai pihak tergugat.
“Kami sebetulnya dalam menghadapi gugatan ini sudah siap dan ternyata dari kubu mereka yang belum siap,” kata Mehbob saat ditemui di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa.
Ia mengatakan DPP Partai Demokrat telah menunjuk setidaknya 25 orang untuk mewakili para pengurus menghadapi berbagai gugatan hukum yang dilayangkan para anggota atau bekas anggota di pengadilan. Namun hanya 11 pengacara yang menerima kuasa mewakili para pengurus partai untuk sidang gugatan dari Marzuki Alie.
Di samping Mehbob, anggota tim kuasa hukum lainnya yang hadir dalam sidang pertama itu, antara lain Muhajir, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.
Mehbob lanjut menerangkan para pengacara itu merupakan bagian dari Tim Pembela Demokrasi, yaitu para penasihat hukum yang mendapat kuasa dari AHY untuk menggugat para penyelenggara kongres luar biasa di Sibolangit.
Dalam Tim Pembela Demokrasi, ada nama-nama aktivis hukum, antara lain Bambang Widjojanto dan Donal Fariz.
Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret.
Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Sidang tersebut dipimpin oleh Rosmina sebagai ketua Majelis Hakim, dan ia didampingi oleh IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso sebagai hakim anggota.
Dalam sidang perdana gugatan, yang berlangsung Selasa, Ketua Majelis Hakim Rosmina menjatuhkan skors sampai pukul 01.00 siang karena kuasa hukum penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim.
Jika pengacara penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa, maka para penggugat akan dianggap tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda, kata Rosmina sebelum akhirnya mengetok palu tanda sidang diskors.