Jakarta (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) mengaku sejumlah uang yang telah diamankan KPK untuk bantuan masjid.
"Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nanti lah kami jelaskan," kata Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Nurdin mengaku pemanggilan-nya Jumat ini terkait penyitaan barang-barang yang sebelumnya ditemukan dan diamankan KPK.
"Pemeriksaan nanti hari Senin, tadi menandatangani seluruh penyitaan," ungkap Nurdin.
Ia pun kembali membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Tidak ada yang benar itu. Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan ya kami hargai proses hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK memeriksa Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi.
Dua tersangka lain yang diperiksa, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mengamankan uang total sekitar Rp3,5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.
Uang itu diamankan setelah tim penyidik KPK menggeledah di empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3) sampai Selasa (2/3), yaitu rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin.