Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara melakukan edukasi dan sosialisasi vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat agar memahami dengan baik program untuk mengatasi pandemi virus corona jenis baru itu.
"Saya harap kita mampu menjelaskan dengan baik kepada masyarakat tentang vaksin COVID-19 ini, agar dipahami betul," kata Wali Kota Bitung Max Lomban didampingi Wakil Wali Kota Maurits Mantiri di Bitung, Kamis.
Dia mengemukakan pentingnya edukasi tersebut karena ada beberapa tahapan yang harus dilewati setiap calon penerima vaksin untuk memastikan kondisi kesehatan betul-betul fit sebelum disuntik vaksin.
"Ini harus diperhatikan baik-baik, apalagi tahapan memastikan si calon betul-betul tak memiliki riwayat penyakit yang pantang untuk mendapat suntikan vaksin tersebut,” kata dia.
Ia menjelaskan tentang pentingnya masyarakat dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu sebelum menerima vaksin.
Apalagi, kata dia, sejumlah riwayat penyakit yang pantang untuk mendapat suntikan pada umumnya diidap pejabat Pemkot Bitung.
“Nah ini yang harus kita pikirkan, karena penyakit seperti darah tinggi, asam urat, dan penyakit lainnya adalah penyakit yang sudah lumrah kita derita,” kata Maurits.
Dia juga meminta Dinas Kesehatan dan pejabat pemkot yang hadir untuk betul-betul memahami soal penyuntikan vaksin agar bisa menyosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Informasi harus benar-benar akurat dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan salah pemahaman hingga menimbulkan hoaks,” katanya.
Kriteria penerima vaksin COVID-19 adalah dewasa, usia 18-59 tahun, dan sehat. Selain itu, peserta menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan setelah penjelasan, serta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
Untuk kriteria yang tidak boleh divaksin, yakni pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19, mengalami penyakit ringan, sedang, atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu 37,5 derajat Celsius, diukur menggunakan pengukur suhu tubuh.
Selain itu, ibu hamil, menyusui, atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urine kehamilan), memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah, seperti kemerahan, sesak napas, dan bengkak.
Selain iu, riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.
Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal, dan hati, tumor dan lainnya) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi sesuai keadaan kelayakan kondisi khusus (penyakit komorbid).
Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada empat minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat mengganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (lebih dari dua minggu).
Selain itu, memiliki riwayat ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya, mendapat imunisasi apapun dalam waktu satu bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu satu bulan ke depan, serta berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.

