Manado (ANTARA) - Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang mengingatkan tenaga harian lepas(THL) berdinas di lingkup pemerintahan Kota Bitung agar juga tidak terlibat politik praktis.
"Semua jajaran Pemkot Bitung diwajibkan menjaga netralitas, demi mewujudkan Pilkada berintegritas dan bermartabat di Kota Bitung," kata Humiang, di Bitung, Kamis.
Pihaknya akan terus mengawal netralitas jajaran ASN hingga THL, dan seluruh perangkat kelurahan di kota tersebut.
Dari awal menjabat kata dia, dirinya langsung mengumpul ASN hingga jajaran kelurahan dan menekankan soal menjaga netralitas selama tahapan Pilkada.
Dan kebijakan itu menurutnya, didasari aturan jelas yakni para pasangan calon dilarang melibatkan ASN, THL, Pala dan RT dalam tahapan Pilkada.
“Bagaimana kita mau ciptakan Pilkada berkualitas dan bermartabat jika ASN, THL, Pala dan RT tetap terlibat politik praktis,” katanya.
Dia menjelaskan, banyak sekali regulasi yang menekankan netralitas ASN, THL dan perangkat kelurahan seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai.
Ada juga Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihn Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pasal 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, Anggota Kepolisian dan TNI serta Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan,” katanya.
Dalam Pasal 71 ayat (1) yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Berdasarkan dasar aturan itu, mantan Sekretaris Daerah Kota Bitung ini mengaris bawahi Perangkat Desa yang sudah mengikat, Pala, RT dan THL.
“Dalam undang-undang jelas dikatakan Perangkat Desa nah, perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan yang dimaksud disini adalah para Kepala RT dan Kepala Lingkungan dan THL yang berada di Kelurahan karena mereka adalah satu perangkat dalam bekerja di kelurahan atau kecamatan,” jelasnya.
Berita Terkait
Masinton Pasaribu: Caleg PDIP yang lolos DPR harus kritis dan berani
Minggu, 24 Maret 2024 6:35 Wib
Ingin maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun bentuk tim kumpulkan KTP
Rabu, 20 Maret 2024 6:38 Wib
PSI: Jakarta butuh sosok seperti Jokowi untuk calon gubernur mendatang
Jumat, 15 Maret 2024 13:29 Wib
Bawaslu mulai lakukan persiapan hadapi Pilkada serentak 2024
Jumat, 15 Maret 2024 7:51 Wib
Kemendagri: Daerah harus matangkan persiapan Pilkada serentak 2024
Rabu, 6 Maret 2024 13:25 Wib
Wakil Ketua DPR: Pilkada Jakarta tetap dipilih rakyat secara langsung
Senin, 4 Maret 2024 8:14 Wib
KPU Manado sebut pilkada ada dua tahapan besar
Kamis, 29 Februari 2024 21:54 Wib
KPU Manado mulai sosialisasi tahapan Pilkada 2024
Kamis, 29 Februari 2024 16:12 Wib