Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan stimulus penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan mulai berlaku pada masa pajak tahun berjalan 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Minggu, mengatakan melalui stimulus itu maka tarif lama 25 persen dan 20 persen tidak berlaku lagi.
DJP telah mengambil kebijakan penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
Dengan demikian, tarif baru sebesar 22 persen bagi Wajib Pajak Badan secara umum mulai berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
Batas setor yang sama juga berlaku pada pengenaan tarif baru sebesar 19 persen bagi Wajib Pajak Badan khusus perusahaan yang masuk bursa dan telah memenuhi syarat pengurangan tarif pajak.
DJP memastikan Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.
Wajib Pajak yang memenuhi syarat tersebut sesuai yang tercantum dalam Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku.
DJP juga mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020.
Wajib Pajak dapat memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan.
Relaksasi itu dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru.
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus pajak kepada dunia usaha berupa pengurangan tarif PPh Badan untuk membantu pelaku bisnis agar tidak terdampak oleh COVID-19.
Berita Terkait
Jika terpilih, Ganjar-Mahfud tak akan naikkan pajak
Kamis, 8 Februari 2024 9:27 Wib
PDAM bersama Pemprov Sulut bahas penetapan tarif optimalisasi layanan konsumen
Kamis, 19 Oktober 2023 23:02 Wib
Wabup Sitaro buka coaching clinic penyusunan tarif PDRD
Sabtu, 22 Juli 2023 0:02 Wib
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal Gerakkan Roda Ekonomi
Selasa, 18 Oktober 2022 7:16 Wib
Bandara Samrat: penyesuaian tarif parkir untuk meningkatkan layanan
Jumat, 23 September 2022 10:48 Wib
Penjabat Bupati Sangihe menerbitkan instruksi tarif angkutan darat
Jumat, 23 September 2022 10:47 Wib
Hasil survei: 29,1 persen pengguna tetap pakai ojol meski tarif naik
Minggu, 11 September 2022 16:21 Wib
PT JMB belum melakukan penyesuaian tarif Tol Manado-Bitung
Rabu, 7 September 2022 19:17 Wib