Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa 161.505,66 gram shabu-shabu, 146.742,4 gram ganja dan 3.907 butir pil ekstasi dengan jumlah kasus 43 serta 72 tersangka.
"Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil sitaan periode Juli hingga November 2019," kata Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Agus Andrianto, di Medan, Senin.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh staf Labfor Cabang Medan, selanjutnya untuk barang bukti berupa shabu-shabu, ganja dan ecstasi dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih.
Kemudian dicampur dan diaduk sampai merata dan selanjutnya dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan, sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar.
Ia mengatakan, narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 163,18 kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 163.180 orang dengan asumsi satu gram untuk 10 orang pengguna.
Narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 4.077 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 4.077 orang dengan asumsi satu butir untuk satu orang pengguna.
Narkotika golongan I jenis ganja seberat 147.295 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 147.295 orang dengan asumsi satu gram untuk satu orang pengguna
"Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 314.552 orang," katanya.
Berita Terkait
Anies kampanye di Jabar, Muhaimin di Sumut
Sabtu, 9 Desember 2023 6:05 Wib
BSG-Bank Sumut-Bank Niaga sepakat terapkan GMRA
Minggu, 29 Oktober 2023 17:17 Wib
Parini 92 tahun, calon haji tertua siap tunaikan ibadah di Mekkah
Jumat, 9 Juni 2023 6:39 Wib
Polres Asahan menangkap koordinator judi togel
Rabu, 29 Maret 2023 10:18 Wib
Kajati melantik Joko Purwanto sebagai Wakajati Sumatera Utara
Selasa, 28 Maret 2023 9:20 Wib
Polres Tebing Tinggi tangkap dua pengedar narkotika sabu
Minggu, 26 Maret 2023 5:32 Wib
Polres Sibolga menangkap pria pengedar sabu
Rabu, 8 Maret 2023 6:17 Wib
Harga cabai merah di Sumut Rp100.000
Rabu, 22 Juni 2022 21:31 Wib