Medan (ANTARA) - Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kedua pelaku yakni HC (34) Warga Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan MF (22) warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
"Saat pelaku ditangkap petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 gram, satu handphone merek Nokia warna hitam dan satu buah plastik transparan," kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu.
Agus menyebutkan penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jumat (24/03) sekira pukul 00.30 WIB. "Saat dilakukan penangkapan terhadap HC dan MF, di teras depan rumah warga di Desa Paya Pasir, ketika transaksi narkotika jenis sabu," ucapnya.
Agus mengatakan saat penangkapan terhadap pelaku tersebut, ditemukan dari tangan HC satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik transparan berada di lantai tanah.
Sebelumnya barang bukti tersebut ada di genggaman tangan sebelah kanan HC. "Pada saat ditangkap pelaku melepaskan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam ditemukan dari genggaman tangan sebelah kanannya," katanya.
Kasi Humas menambahkan petugas melakukan penyitaan semua barang bukti. Barang narkotika itu milik HC dan dijual secara bersamaan dengan MF.
Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut.
"Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus