Nunukan (ANTARA) - Dua warga negara Malaysia diamankan oleh TNI AL Pangkalan Nunukan Kalimantan Utara bersama instansi lainnya dari pemerintah daerah, syahbandar dan bea cukai serta imigrasi pafda operasi gabungan yang digelar Rabu (26/6) di perairan antara Pulau Sebatik dengan Pulau Nunukan.
Perwira Staf Operasi (Pasops) TNI AL Pangkalan Nunukan, Kapten Laut Abdul Khalik daeng Mappalewa di Nunukan, Kamis menerangkan, operasi yang digelar bersama instansi terkait ini berhasil menemukan warga negara asing
(WNA) tanpa menggunakan paspor memasuki wilayah NKRI di perairan Nunukan. WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan perahu dari Pulau Sebatik tujuan Sulawesi Tenggara.
Kedua WNA tersebut kata Abdul Khalik, telah diserahkan langsung kepada imigrasi yang ikut serta dalam operasi tersebut. "Kedua WNA asal Malaysia itu kami langsung serahkan kepada imigrasi yang ikut dalam operasi itu," ujar dia.
Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo melalui sambungan telepon, Rabu membenarkan, menahan dua WNA asal Malaysia atas nama Mohamad Syamsir bin Nurdin (32) dan Nuraini binti Mohd Wari (56). Keduanya diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal dimana mengaku memiliki Identity Card (IC) Malaysia dan masuk ke wilayah NKRI tanpa menggunakan paspor.
Bimo membenarkan, kedua WN Malaysia ini diamankan melalui operasi gabungan yang dimotori TNI AL Pangkalan Nunukan pada Rabu (26/6). Pada saat operasi itu ditemukan kapal atau perahu bermesin yang mengangkut lima penumpang. Tiga lainnya tidak memiliki IC atau identitas diri dan paspor.
Ketiga orang itu adalah Azwan bin Nurdin (33), Nisa binti Jul (26) dan anaknya bernama Syafia binti Azwan (5 bulan). Bimo mengungkapkan, kelima orang yang diamankan ini adalah satu keluarga yang akan berangkat ke Kolaka Sulawesi Tenggara untuk menjenguk suami Nuarini yang sedang dirawat di rumah sakit.
Petugas Imigrasi Kelas II Nunukan ini menjelaskan, kelima orang ini masuk wilayah NKRI melalui Patok 3 Desa Ajikuning secara ilegal dengan alasan mendadak. Saat ini kelimanya ditahan di Rudenim Imigrasi Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan untuk proses lebih lanjut.
Bimo menyatakan, kelimanya diduga melanggar pasal 113 dan pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang yang sengaja keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Berita Terkait
Danrem 131 buka Operasi Gaktib dan Yustisi Gabungan POM TNI 2024 di Manado
Jumat, 8 Maret 2024 17:15 Wib
Gabungan Industri Pariwisata minta Menko Luhut bahas penundaan pajak hiburan
Jumat, 26 Januari 2024 13:16 Wib
Gabungan kiai dan ustadz beri dukungan ke Ganjar-Mahfud
Rabu, 15 November 2023 17:03 Wib
Muktamar Sufi Internasional di Jateng, petugas gabungan siap amankan kegiatan
Selasa, 29 Agustus 2023 10:28 Wib
SAR temukan kapal pumpboat mati mesin dari Tagulandang-Bitung
Senin, 28 Agustus 2023 11:35 Wib
SAR gabungan temukan jasad warga Rukam tenggelam di Sungai Batanghari
Senin, 22 Mei 2023 10:55 Wib
SAR cari dua bocah tenggelam di Sungai Cimandiri
Sabtu, 20 Mei 2023 6:15 Wib
SAR gabungan evakuasi satu korban longsor Serasan ke Kalimantan Barat
Jumat, 10 Maret 2023 10:28 Wib