Manado, 23/6 (Antara) - Sebanyak 449 orang dari 2.561 narapidana di Provinsi Sulawesi Utara akan mendapatkan remisi khusus Lebaran 2017.
"Dari ratusan penerima remisi tersebut, enam narapidana langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Sulut) Prasetyo, di Manado, Jumat.
Prasetyo mengatakan ratusan penerima remisi tersebut tersebar pada 13 unit pelaksana teknis (UPT), yakni UPT Lapas, Rutan maupun Cabang Rutan di wilayah tersebut, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado, Lapas Bitung, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu.
Napi yang akan mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi sejumlan persyaratan, seperti selama menjalani pembinaan tidak melakukan pelanggaran, disiplin serta berkelakuan baik.
Remisi tersebut akan diberikan saat Idulfitri, seusai Salat Ied dan dilaksanakan oleh masing-masing UPT.
"Jika sebelum hari pelaksanaan, narapidana itu melakukan pelanggaran, pemberian remisi itu dapat dibatalkan," katanya pula.***2***
Budisantoso Budiman
(T.J009/B/B014/B014) 23-06-2017 22:57:40
Berita Terkait
Kakanwil Kemenag Sulut minta ASN tingkatkan kualitas pelayanan publik
Rabu, 17 April 2024 9:16 Wib
Pantau arus balik Lebaran, Kapolri gunakan patroli udara
Senin, 15 April 2024 15:10 Wib
Penumpang Bandara Samrat Posko Lebaran 2024 capai 22.555 orang
Minggu, 14 April 2024 9:13 Wib
Menko PMK sebut WFH dua hari hanya berlaku untuk ASN
Sabtu, 13 April 2024 16:58 Wib
Presiden Jokowi temani cucu bermain saat liburan di Medan
Jumat, 12 April 2024 11:24 Wib
Kanwil Kemenag Sulut ajak umat Islam pertahankan spirit Ramadhan
Jumat, 12 April 2024 6:57 Wib
Prabowo kembali kunjungi Presiden di Lebaran kedua
Kamis, 11 April 2024 17:38 Wib
Khatib: Momentum Idul Fitri batu loncatan jadi pribadi baik
Rabu, 10 April 2024 10:52 Wib