Minahasa Utara, 23/1 (Antara Sulut) - Pada 2017 pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebanyak Rp96,8 miliar bagi Minahasa Utara untuk dana desa meliputi 125 desa yang ada di daerah setempat.
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Minut, Endru Palandung di Airmadidi, Senin mengatakan, alokasi anggaran tersebut untuk Kabupaten Minahasa Utara dibagi dalam dua tahap pencairan dalam setahun.
"Jumlah tersebut naik jika dibandingkan dengan anggaran dana desa tahun 2016 yang hanya sebesar Rp75,6 miliar," ujar Kabid.
Peningkatan anggaran tersebut kata Palandung, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Dana desa ini akan diberikan sesuai alokasi dasar 90 persen merupakan anggaran tetap dan 10 persen untuk alokasi formula berupa penambahan anggaran yang dilihat dari jumlah total penduduk juga profesi masyarakat," kata Palandung.
Palandung menjelaskan, untuk proses pencairan anggaran desa tidak serta merta diberikan, tapi setiap desa diwajibkan membuat APBDes.
"Dipastikan penggunaan dana ini akan disalurkan pada bulan Juli 2017 ini. Untuk itu kami minta agar setiap desa terlebih desa yang belum memasukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa, segera menyelesaikan," kata Palandung menjelaskan.
Disinggung desa yang tidak memakai anggaran dana desa tahun 2016, Palandung mengatakan jika itu ada 5 desa yang masuk Silpa.
"Tahun 2015 ada Silpa Rp6 miliar. Sementara 2016 ada lima desa yang tidak terpakai anggarannya. Sebab ketentuan, desa berhak mendapatkan dana desa jika penggunaan anggaran sudah diatas 50 persen dan wajib buat laporan pertanggungjawaban serta ada APBDes. Jika tidak teralisasi penggunaan anggaran diatas 50 persen, ada punishmen dari pemerintah berupa tidak ada pencairan dana," kata Palandung.
Palandung mengatakan, untuk menjaga agar tidak ada desa yang tertahan anggaran dana desanya seperti yang dialami oleh 5 desa tersebut, maka pemerintah akan melakukan pendampingan bagi pemerintah desa, sesuai dengan permintaan BPKP.
"BPKP minta Pemkab lakukan pendampingan agar tidak ada keterlambatan pelaporan. Pelatihan bagi perangkat desa dalam menyusun laporan sudah kami lakukan tahun kemarin. Ini demi meningkat perekonomian desa dalam pembangunan dan kesejahteraan desa," tambahnya.