Manado,(ANTARA Sulut) - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulut, Senin, memberhentikan sembilan polisi tersangkut kasus penggelapan barang bukti pencurian uang di BNI Manado.
"Sembilan polisi terduga pelapor dalam kasus tersebut mendapatkan putusan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Wilson Damanik di Manado, Senin.
Damanik mengatakan, terkait dengan kasus penggelapan barang bukti dengan sebelas terduga pelapor, terdapat sembilan yang putusannya PTDH.
"Sedangkan dua terduga pelapor mendapatkan putusan demosi," kata Damanik.
Sidang putusan KKEP tersebut dilaksnakan dari Februari hingga awal Maret 2015
Wilson Damanik mengatakan, kepolisian komitmen untuk membina dan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana saat melaksanakan tugas.
Proses hukum dilakukan dengan tidak pandang bulu, tidak pilih kasih kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
"Proses hukum sesuai ketentuan dilakukan kepada oknum yang melakukan penyalahgunaan jabatan," katanya.
Dia mengatakan, terkait dengan putusan PTDH tersebut, kesembilan terduga pelanggar itu diberikan kesempatan banding.
"Kesembilan oknum itu menyatakan untuk melakukan banding," katanya.
Sebelumnya terkait dengan kasus penggelapan tersebut, KKEP Polda Sulut telah melakukan sidang terhadap 27 terduga pelanggar.
Untuk tahap pertama dilakukan sidang terhadap 16 pelanggar pada tahun 2014 dengan putusan demosi, hukuman pembinaan.
Sedangkan untuk tahap dua terhadap sebelas terduga pelanggar lainnya dilaksanakan pada tahun ini, dimana dari sebelas tersebut sembilan mendapat putusan PTDH dan dua lainnya demosi.