Semarang (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan bantuan dari negara.
"Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara," katanya, saat acara diskusi "Tabrak Prof", di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam.
Hal tersebut disampaikan Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, menjawab pertanyaan salah satu peserta mengenai bansos.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah," katanya.
Menurut dia, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.
"Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi 'fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara', lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara," katanya.
Di sisi lain, Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, sebab ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.
"Ada orang yang sudah mati masih tercatat, dikirimi. Ada orang yang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih dapat," katanya.
Ketidaktepatan penyaluran bansos, kata dia, bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang ke depan harus diperbaiki.
"Ini soal administrasi kependudukan kita yang harus diperbaiki," tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 14 November 2023 telah menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres menjadi peserta Pilpres 2024.
Ketiganya adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU RI juga telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud: Bansos bukan bantuan pemerintah tapi negara
Berita Terkait
PDIP gelar sekolah hukum bagi caleg terpilih 2024, Mahfud MD jadi pembicara utama
Jumat, 14 Juni 2024 11:21 Wib
Rencana Mahfud kembali ke kampus tunjukkan etika politik yang baik
Rabu, 8 Mei 2024 6:57 Wib
Ganjar resmi deklarasikan diri jadi oposisi bagi Prabowo-Gibran untuk jaga keseimbangan
Selasa, 7 Mei 2024 5:56 Wib
MK tolak gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 16:44 Wib
Mahfud MD sebut dirinya tidak boleh pengaruhi opini di luar sidang MK
Kamis, 4 April 2024 8:57 Wib
Mahfud akan segera bertemu Ganjar usai KPU umumkan hasil pemilu
Rabu, 20 Maret 2024 12:26 Wib
Film "Badarawuhi di Desa Penari" akan tayang di AS
Sabtu, 16 Maret 2024 13:12 Wib
Ganjar dilaporkan ke KPK, ini respon Mahfud MD
Kamis, 7 Maret 2024 20:27 Wib