Manado (ANTARA) - Mediasi lanjutan, dari permohonan sengketa, yang diajukan partai Golkar kepada KPU Manado, pada jumat pagi, berakhir tanpa kesepakatan, sehingga Bawaslu memutuskan untuk dilanjutkan ke tahapan ajudikasi.
"Memang dalam mediasi, yang dilaksanakan Jumat pagi, masing-masing pihak mempertahankan permohonannya, sehingga diputuskan untuk meneruskan ke tahapan ajudikasi," kata ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, di Manado, Jumat.
Maengkom mengatakan, dalam mediasi tersebut, Bawaslu hanya bertindak sebagai mediator antara pemohon dan termohon yakni Partai Golkar dan KPU Manado, maka ketika masing-masing pihak bertahan, akan dilanjutkan ke tahapan sidang ajudikasi. Tetapi Maengko, tak merinci isi permohonan serta jalannya sidang ke publik sebab prosesnya dilaksanakan secara tertutup.
"Bagaimana hasilnya, akan dilihat nanti saja, yang pasti keputusannya final dan mengikat, tetapi lihat saja dulu bagaimana prosesnya, sebab sidang ajudikasi dijadwalkan tiga kali, mulai 28 sampai 30 Agustus," kata Maengko.
Sementara Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, mengatakan, dalam mediasi lanjutan dengan partai Golkar, pihaknya bertetap dengan kesepakatan kemarin, karena setelah melakukan kajian dan konsultasi dengan provinsi, KPU sepakat tetap pada sikap sebelumnya.
"Kami bertetap, sesuai dengan apa yang dilakukan dalam DCS, men-TMS-kan Alan Rumayar, karena yang bersangkutan sudah pindah partai dan sesuai aturan tidak ada yang mengatur klarifikasi seperti yang dimintakan oleh Golkar," kata Kaparang.
Dia menambahkan karena mediasi dianggap gagal, maka mereka sepakat melanjutkan ke tahapan ajudikasi, dan di situ, KPU akan menjawab semua permohonan partai Golkar, dan dalam tahapan pembuktian akan menyiapkan alat bukti dan saksi untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon.
Sementara sekretaris DPD Golkar Manado, Rubby Rumpesak, usai mediasi mengakui dalam lanjutan tersebut masing-masing pihak tetap pada sikap sebelumnya, tidak ada kata sepakat, dan KPU tegaskan akan lanjut ke ajudikasi.
"Maka kami dari partai Golkar menyatakan siap lanjut ke ajudikasi dan sedang memikirkan mengambil langkah-langkah yang lain, dan berharap proses itu bisa selesai saja di ajudikasi, sehingga tak perlu mengambil langkah yang lain," katanya.
Mengenai bakal calon yang menyebabkan "kekisruhan" karena mencabut berkas di saat-saat terakhir, sedang dipelajari oleh konsultan hukum partai Golkar, langkah apa yang hendak diambil, kalau misalnya itu masuk pidana pemilu akan dilaporkan ke situ, kalaupun tidak bisa akan ke pidana umum," kata Rumpesak.
Rumpesak mengakui, memang sedikit menyesalkan sikap penyelenggara, yang tak mengeluarkan surat pemberitahuan resmi secara kelembagaan kepada partai Golkar, mengenai kepindahan dan penarikan berkas oleh Alan Rumayar di saat-saat terakhir dan mengunggah pengunduran diri dari Golkar hanya di Silon PAN saja.
"Seharusnya disampaikan lebih awal pada kami, minimal tanggal 11 Agustus, ketika sudah diketahui adanya kegandaan itu, sebelum ada keputusan men-TMS-kan, Alan Rumayar, jadi kami masih punya waktu melakukan perbaikan, karena tak mungkin melengkapi semua berkas dalam waktu satu atau dua hari saja, tetapi semuanya akan kami sampaikan saja di sidang ajudikasi nanti," kata Rumpesak.
Berita Terkait
Bawaslu RI akan serahkan kesimpulan ke MK terkait sengketa pemilu
Selasa, 16 April 2024 10:27 Wib
Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi pejabat ASN jelang Pilkada diberikan sanksi
Sabtu, 6 April 2024 10:31 Wib
Sidang sengketa pemilu, MK minta Bawaslu beri keterangan secara rinci
Selasa, 2 April 2024 5:45 Wib
Bawaslu Manado publikasi pengawasan penetapan hasil pemilu
Sabtu, 30 Maret 2024 21:28 Wib
Menko Polhukam akan pantau proses penyelesaian sengketa pemilu 2024
Jumat, 15 Maret 2024 13:23 Wib
Bawaslu mulai lakukan persiapan hadapi Pilkada serentak 2024
Jumat, 15 Maret 2024 7:51 Wib
Bawaslu: Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPU harus tepat waktu
Kamis, 14 Maret 2024 2:36 Wib
Bawaslu RI proses laporan Agus Rahardjo terkait dugaan kecurangan pemilu
Rabu, 13 Maret 2024 15:17 Wib