Manado (ANTARA) - Bertempat di Kantor Kecamatan Sario Kota Manado, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Edy Birton, menghadiri dan meresmikan Rumah Restorative Justice di empat kabupaten dan kota, Selasa.
Masing-masing Rumah Restorative Justice Kota Manado, Rumah Restorative Justice Kabupaten Minahasa Utara, Rumah Restorative Justice Kabupaten Kepulauan Talaud dan Rumah Restorative Justice Kabupaten Minahasa Selatan.
Kajati Sulut Edy Birton mengatakan kejaksaan sebagai penegak hukum terutama dalam bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan memberi manfaat.
Oleh karena itu kejaksaan harus bertransformasi dalam setiap perkembangan zaman, penegakan hukum tidak dilaksanakan secara statis melainkan harus dilaksanakan secara dinamis dan progresif.
"Kita tahu saat ini kita bekerja ditengah keterbatasan karena pandemi COVID-19, namun hal tersebut bukan menjadikan kita lemah dan pasrah pada keadaan. Kondisi tersebut harus membuat kita lebih kreatif dalam mengatasi keterbatasan,"katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan suatu terobosan-terobosan hukum yang bisa menjadikan penegakan hukum berjalan efektif dan efisien sebagaimana asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Salah satu wujud dari terobosan hukum tersebut adalah melalui keadilan restorative atau yang dikenal dengan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Munculnya ide keadilan restorative dilatar belakangi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang bukan karena orang tersebut jahat.
Namun karena desakan kemiskinan, himpitan tuntutan hidup yang mengakibatkan seseorang tersebut tidak mempunyai pilihan selain melakukan tindak pidana.
Hal-hal seperti inilah yang mengusik hati nurani kita. Penyelesaian /kepastian hukum tindak pidana tidak lagi hanya dilakukan melalui persidangan dan menganggap penjara bukanlah satu-satunya jalan keluar, namun masih ada langkah untuk menyelesaikan hal tersebut lebih bijak dan lebih berhati nurani yaitu dengan menerapkan keadilan restorative.
Adapun kriteria tindak pidana yang dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative dengan syarat-syarat seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang di timbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Selama ini penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restorative dilakukan di kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, namun hal itu dirasa masih ada jarak antara penegak hukum dengan masyarakat, maka untuk lebih mendekatkan proses penyelesaian tindak pidana di masyarakat dan untuk lebih memasyarakatkan.
Jaksa Agung RI membuat ide untuk membentuk rumah restorative justice di setiap daerah.
Rumah restorative justice tersebut berfungsi sebagai tempat untuk bermusyawarah dalam rangka mencari solusi dan penyelesaian terhadap suatu tindak pidana, sebagaimana kebiasaan luhur yang dilakukan oleh nenek moyang kita dengan musyawarah untuk mufakat.
Semoga rumah restorative justice ini benar-benar menjadi suatu tempat yang nyaman untuk menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat, sehingga hukum pidana menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan tindak pidana (ultimum remedium).
"Saya juga berpesan untuk para jaksa agar menjaga kepercayaan pimpinan dengan melaksanakan keadilan restorative secara professional dan proporsional, sehingga keadilan restorative ini benar-benar dirasa manfaatnya oleh masyarakat,"katanya.
Ia menambahkan, lakukan proses penegakan hukum dengan berhati nurani karena hal tersebut tidak kita dapati di dalam teori.
Walikota Manado Andrei Angouw menyambut baik serta berterima kasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati Sulut dan Wakajati Sulut beserta seluruh jajaran di Kejati Sulut dan Kajari Manado beserta seluruh jajaran atas inisiatif untuk membuat rumah restorative justice di kota Manado ini dan di beberapa daerah lainnya.
"Ini sangat sesuai dengan nilai-nilai dan semangat bangsa Indonesia bahwa kita ini bangsa yang bergotong royong, bahwa kita ini bangsa yang bermufakat yang di didik dari kecil,"katanya.
Ia mengatakan kita harusnya melestarikan budaya kita sendiri yakni budaya bermusyawarah mufakat yang ada pada konstitusi kita.
"Mari kita bermusyawarah mufakat, nilai ini harus kita gali kembali dan terapkan karna nilai ini adalah ciri khas bangsa Indonesia,"katanya.
Hadir pada saat itu Wakajati Sulut Fredy Runtu, Sekda Kota Manado Micler CS Lakat, Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait, Ketua DPRD Manado Altje Dondokambey, Ketua Pengadilan Negeri Manado Muhhamad Alfi Sahrin Usup, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry P. Maukar, Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara, Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, Kabag TU Reinhard Tololiu, SH.,MH, Para Koordinator dan undangan terkait.
Ditempat terpisah, di tiga Kabupaten lainnya melalui Sambungan Zoom Meeting juga di hadiri oleh Kajari dan Bupati Kabupaten Minut beserta Forkompida, Kajari dan Bupati Kabupaten Minsel beserta Forkompinda serta Kajari dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud beserta Forkopimda.
Berita Terkait
Kemenag Sulut bekali petugas mantapkan keberangkatan jamaah calon haji
Selasa, 14 Mei 2024 5:31 Wib
Kemenag Sulut: Calon haji lansia asal Sulut capai 40 persen
Selasa, 14 Mei 2024 5:29 Wib
Pemprov Sulut berikan dana tali kasih JCH sebesar Rp2,19 miliar
Selasa, 14 Mei 2024 5:27 Wib
Wagub Sulawesi Utara lepas 712 JCH
Selasa, 14 Mei 2024 5:26 Wib
KPU Sulut kembalikan berkas Elly-Billy
Senin, 13 Mei 2024 11:18 Wib
Pemkot Manado serahkan dana tali kasih kepada 241 calon haji
Minggu, 12 Mei 2024 23:25 Wib
BMKG imbau warga Sulut waspadai potensi cuaca ekstrem
Minggu, 12 Mei 2024 23:23 Wib
Wagub: Sektor jasa dan pertanian sokong pertumbuhan ekonomi Sulut
Minggu, 12 Mei 2024 5:26 Wib