Manado, (ANTARA Sulut) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Manado, Sulawesi Utara menegaskan, rumah kos yang punya minimal 10 kamar, dikenakan pajak.
"Berdasaran ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2/2011, rumah kos 10 kamar, dikenakan pajak lima persen dari pendapatan setiap bulan," kata Kepala Dispenda Manado Bismark Lumentut, di Manado, Selasa.
Bismark mengatakan, hitungan minimal 10 kamar di rumah kos, itu bukan hanya di satu bangunan rumah saja, sebab ada juga yang sengaja hanya menyediakan sembilan kamar, kemudian membangun di tempat lain dengan jumlah yang sama.
Untuk itu, kata Bismark hitungan jumlah kamar dilakukan berdasarkan data dan bukti kepemilikan, agar para wajib pajak tidak lari atau mengelak dari kewajibannya.
"Kami mendata semua rumah kos yang ada di Manado, termasuk pemiliknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan seperti serfikat tanah dan IMB saat pembangunan," katanya.
Ia mengatakan, meskipun sudah disahkan sejak tahun 2011, tetapi sosialisasi terus dilakukan, untuk terus mengingatkan masyarakat akan kewajibannya sebagai warga kota yang baik, membantu pemerintah dengan cara patuh membayar pajak.
Hingga bulan ketiga sosialisasi dan pendekatan persuasif terus dilakukan Dispenda Manado, dengan `door to door` minta agar memberikan data yang benar, juga menjelaskan pentinya membayar pajak karena hasilnya nanti dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan berbagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Tahun 2013, Dispenda Manado menargetkan Pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi sebesar Rp181 miliar, naik dibandingkan tahun lalu sebesar Rp171 miliar karena sebelumnya capaiannya 114 persen dari target, dan tahun ini diharapkan bisa tercapai seperti sebelumnya.
(guntur/@antarasulutcom)

