Kapolri harap 44 eks KPK perkuat komitmen pemerintah berantas korupsi
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengharapkan 44 eks pegawai KPK yang dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri ikut berperan aktif memperkuat komitmen pemerintah menciptakan budaya antikorupsi, mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia.
"Selamat bergabung. Kita perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi," kata Sigit memberikan arahan dalam pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri Jakarta, Kamis.
Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Sigit melantik 44 eks pegawai KPK dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN Polri.
Dalam arahannya, Sigit mengatakan kehadiran 44 orang tersebut juga memperkuat organisasi Polri yang terus berkomitmen dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Semangat itu, kata Sigit, sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar penegakan hukum. Melainkan, harus menyentuh pada hal yang bersifat fundamental untuk menyelesaikan akar permasalahan.
"Karena itu sangat penting diperkuat divisi pencegahan dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu optimistis dengan rekam jejak yang dimiliki 44 eks pegawai KPK tersebut, semakin memperkuat institusi Polri dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air.
"Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi," ucap Sigit.
Jenderal bintang empat itu menekankan, Indonesia sedang menghadapi posisi sulit, Polri dituntut untuk mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karenanya, ke 44 eks pegawai KPK dituntut bersama-sama mengawal penggunaan APBN agar tepat sasaran dan mengurangi risiko terjadinya kebocoran.
Lebih dalam, Sigit juga meminta kepada Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk sama-sama menciptakan iklim investasi dengan tujuan memberikan kepastian bagi para investor dari dalam maupun luar negeri.
"Di Indonesia kita tahu indeks persepsi korupsi Indonesia menurun dari peringkat 85 menjadi 102. Ini menjadi tantangan kita semua, khususnya Polri untuk perbaiki indeks persepsi korupsi ini," kata Sigit menekankan.
Sigit mengharapkan, bergabungnya 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri dapat memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia
Karena itu Sigit membutuhkan peran dari 44 orang eks pegawai KPK tersebut untuk melakukan perubahan pola pikir (mindset), memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan dan bila diperlukan ikut membantu melakukan kerja sama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan tracing recovery asset.
Saat ini, lanjut Sigit, pihaknya sedang melakukan perubahan terhadap Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), yang di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai dengan penindakan.
"Saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit.
Sigit menambahkan, perekrutan 44 eks pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memerhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga ke depan, tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.
Ia juga memastikan Polri telah menyelesaikan proses pengangkatan khusus menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri sesuai dengan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bahkan terkait perekrutan ini, kata Sigit, Polri telah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan berbagai instansi terkait yaitu Kemensetneg RI, Kemenpan-RB RI, Kemenkum HAM RI, MK, MA, BKN, dan para ahli di bidang administrasi dan tata negara.
"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam proses pengangkatan ini sebagai wujud semangat antikorupsi," pungkas Sigit.
"Selamat bergabung. Kita perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi," kata Sigit memberikan arahan dalam pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri Jakarta, Kamis.
Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Sigit melantik 44 eks pegawai KPK dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN Polri.
Dalam arahannya, Sigit mengatakan kehadiran 44 orang tersebut juga memperkuat organisasi Polri yang terus berkomitmen dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Semangat itu, kata Sigit, sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar penegakan hukum. Melainkan, harus menyentuh pada hal yang bersifat fundamental untuk menyelesaikan akar permasalahan.
"Karena itu sangat penting diperkuat divisi pencegahan dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu optimistis dengan rekam jejak yang dimiliki 44 eks pegawai KPK tersebut, semakin memperkuat institusi Polri dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air.
"Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi," ucap Sigit.
Jenderal bintang empat itu menekankan, Indonesia sedang menghadapi posisi sulit, Polri dituntut untuk mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karenanya, ke 44 eks pegawai KPK dituntut bersama-sama mengawal penggunaan APBN agar tepat sasaran dan mengurangi risiko terjadinya kebocoran.
Lebih dalam, Sigit juga meminta kepada Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk sama-sama menciptakan iklim investasi dengan tujuan memberikan kepastian bagi para investor dari dalam maupun luar negeri.
"Di Indonesia kita tahu indeks persepsi korupsi Indonesia menurun dari peringkat 85 menjadi 102. Ini menjadi tantangan kita semua, khususnya Polri untuk perbaiki indeks persepsi korupsi ini," kata Sigit menekankan.
Sigit mengharapkan, bergabungnya 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri dapat memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia
Karena itu Sigit membutuhkan peran dari 44 orang eks pegawai KPK tersebut untuk melakukan perubahan pola pikir (mindset), memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan dan bila diperlukan ikut membantu melakukan kerja sama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan tracing recovery asset.
Saat ini, lanjut Sigit, pihaknya sedang melakukan perubahan terhadap Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), yang di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai dengan penindakan.
"Saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit.
Sigit menambahkan, perekrutan 44 eks pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memerhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga ke depan, tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.
Ia juga memastikan Polri telah menyelesaikan proses pengangkatan khusus menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri sesuai dengan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bahkan terkait perekrutan ini, kata Sigit, Polri telah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan berbagai instansi terkait yaitu Kemensetneg RI, Kemenpan-RB RI, Kemenkum HAM RI, MK, MA, BKN, dan para ahli di bidang administrasi dan tata negara.
"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam proses pengangkatan ini sebagai wujud semangat antikorupsi," pungkas Sigit.