Manado (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana risiko tinggi ke Lapas Nusa Kambangan.
"Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk. Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Senin.
Krismono menjelaskan bahwa pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.
Sebelum ke Nusa Kambangan, kata dia, para narapidana dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Para narapidana kemudian dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Yakni lima petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun," ujarnya.
Ia mengatakan, tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar dan dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.
"Narapidana sekitar pukul 22.00 WIB diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan," lanjut Krismono.
Para narapidana tersebut berasal dari berbagai lapas atau rutan di Jatim di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.
"Sebanyak 26 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum," ujarnya.
Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021.
"Kantor Wilayah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.