Tomohon (ANTARA) - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Caroll JA Senduk optimistis mampu mewujudkan tertib pengelolaan pertanggungjawaban bantuan untuk partai politik(parpol).
"UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis dan berdasarkan hukum," kata Wali Kota Caroll di Tomohon, Rabu.
Implementasi dari kebebasan berserikat tersebut tercemin melalui tumbuh dan berkembangnya parpol yang merupakan sarana partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggungjawab.
Salah satu hak parpol, menurut dia, adalah terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, kata dia, partai politik mempunyai kewajiban antara lain membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah
sumbangan yang diterima, terbuka kepada masyarakat.
Parpol, sebut dia, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber secara berkala kepada pemerintah setelah diaudit BPK.
Dia berharap dalam pengelolaan bantuan ini dapat diminimalisasi terjadinya kekeliruan dalam perhitungan besaran bantuan, dokumen administrasi
pengajuan bantuan keuangan partai politik yang belum lengkap.
Selain itu, diharapkan tidak terjadi penggunaan bantuan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukti
pertanggungjawaban penggunaan bantuan belum memadai, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban belum tepat waktu.
"Kami berharap dengan sosialisasi bantuan keuangan partai politik dapat meminimalisasi permasalahan yang terjadi sekaligus memiliki keinginan untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan kini dan di masa mendatang," harap Wali Kota.