Manado (ANTARA) - Anggota Satuan Narkoba Polres Mimika menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) pemilik 1.840 butir pil zenith carnophen dari dua lokasi berbeda di Timika, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal, di Jayapura, Senin, mengatakan dari laporan yang diterima awalnya anggota menangkap Bhellyanthika (33), Jumat (5/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Freeport Lama.
Dari rumahnya diamankan 94 paket yang berisi 940 pil zenith, dan dari pengembangan kemudian ditangkap Sandra Ekawati (55) beserta 900 pil zenith yang dikemas di dalam 90 paket.
Sandra Ekawati juga ditangkap di Jalan Freeport Lama namun di lokasi berbeda.
Pil-pil yang diduga siap edar itu kini diamankan di Mapolres Mimika di Timika beserta kedua IRT.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, kata Kombes Kamal.
Pil zenith carnophen merupakan salah satu obat yang sering digunakan sebagai pengganti narkoba yang dapat memberikan efek berbahaya kepada penggunanya.
Berita Terkait
Tim Kemenkumham Sulut razia barang terlarang di lapas dan rutan
Senin, 7 November 2022 19:20 Wib
Polres Cirebon musnahkan 20.938 minuman keras dan 41.032 butir obat terlarang
Selasa, 26 April 2022 12:21 Wib
Kakanwil Kemenkumham Jatim memantau pemusnahan barang di Lapas Ngawi
Jumat, 24 September 2021 15:20 Wib
Polisi sita ribuan obat terlarang dari toko kosmetik di Bekasi, Jawa Barat
Rabu, 22 September 2021 13:34 Wib
Kemenkumham Sulawesi Utara temukan sejumah barang terlarang saat razia di Lapas
Senin, 23 Agustus 2021 23:32 Wib
Pemkab Cianjur musnahkan ribuan botol miras-obat terlarang
Sabtu, 21 Agustus 2021 5:41 Wib
LPKA Kelas Ii Tomohon perketat pemeriksaan antisipasi barang terlarang
Selasa, 1 Juni 2021 5:36 Wib
BNN Temanggung ungkap peredaran 42.490 butir obat terlarang
Selasa, 11 Mei 2021 22:38 Wib