Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, memusnahkan 20.938 botol minuman keras dari berbagai merek dan 41.032 butir obat terlarang dalam rangka cipta kondisi menjelang Lebaran 2022.
"Kali ini yang kami musnahkan ada minuman keras dan juga obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin yang merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Selasa.
Fahri mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut setelah semua berkekuatan hukum, dan upaya cipta kondisi menjelang Idulfitri 1443 Hijriah.
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Fahri, terdapat 20.938 botol minuman keras berbagai merek dan juga 41.032 butir sediaan farmasi tanpa izin.
Baca juga: Kejari Kendari musnahkan barang bukti 1,2 kilogram sabu-sabu
Fahri memastikan, tidak akan berhenti sampai di sini saja, namun pihaknya akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat yang memang sudah sangat meresahkan.
"Kami melakukan penyitaan minuman keras dan obat terlarang dari berbagai golongan yang ditemukan di beberapa tempat," tuturnya.
Selain menyita ribuan botol minuman keras, kata dia, pada saat operasi penyakit masyarakat, pihaknya juga mengamankan belasan preman yang sudah meresahkan warga.
Bahkan, lanjut Fahri, ada beberapa preman yang diperiksa lebih mendalam, dan ada pula yang hanya diberikan pembinaan.
"Bukan hanya minuman keras yang kami sita, juga mengamankan beberapa preman selama Ramadan ini," katanya.***2***
Baca juga: Kejari Temanggung musnahkan barang bukti tindak pidana