Manado, (Antara Sulut) - Camat Marore, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Lahibir mengatakan, dari 1.500 warga dikecamatan tersebut, terdapat sekitar seribuan orang di antaranya wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Jumlah ini masih sebatas data awal saja dan masih akan diklarifikasi lagi pada saat perekaman data Elektronik-KTP yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan," kata Lahibir, Kamis.
Dia mengatakan, seribuan warga wajib KTP tersebut tersebar di tiga pulau di Kabupaten Sangihe, yakni Pulau Marore, Pulau Kawio dan Pulau Matutuang.
Lahibir menjelaskan, Pulau Matutuang merupakan pulau terjauh dari Kecamatan Marore, untuk sampai ke pulau tersebut harus menggunakan kapal pumboat dan jarak tempuh sekitar 2,5 jam.
"Mudah-mudahan dengan jarak yang agak jauh ini tidak akan menjadi kendala pada saat perekaman E-KTP di Kecamatan Marore." tandasnya.
Terkait perangkat perekaman data, dia mengatakan, belum sepenuhnya lengkap terpasang begitupun dengan petugas yang akan mengoperasikannya.
"Masih banyak yang harus disiapkan lagi, perangkatnya juga belum rampung dipasang untuk menghubungkan dengan basis data nasional," ungkapnya.
Dia berharap, bersamaan dengan proses perekaman data, personil-personil yang akan difungsikan termasuk petugas-petugas di kecamatan dapat dibekali dengan kemampuan dasar sehingga mempermudah proses pendataan.
"Sosialisasi dan pembekalan hendaknya bisa dilakukan secepatnya sehingga mempercepat proses perekaman data," harapnya.
Meski demikian, Lahabir optimis perekaman data di Kecamatan Marore dapat diselesaikan pada akhir tahun ini sebagaimana jadual yang ditetapkan.
"Ini butuh sinergitas semua personil pendataan dan kelengkapan perangkat untuk entri data," katanya.
(guntur/@antarasulutcom/T.pso-305/B/M019/M019) 31-05-2012 09:20:43

