Manado (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyatakan sejak sepekan terakhir menangani dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban.
"Ada dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangkanya kakak ipar dan guru ngaji," kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Jumat. dalam jumpa pers terkait penanganan dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Markas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko.
Ia menyebutkan, dua tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni SO (40) bekerja sebagai guru ngaji sekaligus honorer di Kantor Kementerian Agama setempat.
Tersangka ini melakukan pencabulan terhadap salah seorang muridnya yang berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah menengah pertama di daerah ini.
Kemudian tersangka BN (35) pekerjaan wiraswasta. Tersangka ini melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih berstatus sebagai siswi di sekolah menengah pertama di daerah ini.
Dia mengatakan, kedua orang tersangka yang berasal dari Kecamatan Air Dikit dan Kecamatan Air Manjuto ini, melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dengan ancaman.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat atas pelanggaran Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kapolres mengatakan, anak-anak masih butuh pengawasan dari orangtua. Perlindungan terhadap anak sebelum dia dewasa menjadi tanggung jawab orangtua
"Sehingga kami mengharapkan semua orangtua di daerah ini, agar memperhatikan anak-anak mereka, karena terbukti saat ini kejahatan terhadap anak dilakukan orang-orang dekat," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengimbau para orangtua di daerah ini untuk menjaga anak agar terhindar dari tindak pidana pencabulan yang banyak dilakukan oleh orang terdekat korban.