Manado (ANTARA) - Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda menyatakan pihaknya tidak mungkin memanipulasi harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan sebagaimana terdapat dalam regulasi yang telah ditetapkan.
"KKP tidak mungkin memanipulasi harga patokan ikan dan produktivitas karena kita diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun," kata Trian Yunanda dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, harga patokan ikan juga telah menjadi salah satu temuan yang mengakibatkan KKP tidak bisa meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2020 dari BPK.
Ia mengemukakan harga patokan ikan terakhir ditetapkan Permendag Nomor 13 tahun 2011 dengan menggunakan basis data tahun 2010. KKP pernah mengusulkan perubahan hingga akhirnya kewenangan itu dipindahkan ke KKP.
Trian mengakui selama 10 tahun terakhir tentu harus ada penyesuaian karena harga-harga barang juga sudah mengalami kenaikan dan ada inflasi.
Pihaknya telah mengumpulkan data harga-harga ikan dari 124 pelabuhan perikanan selama beberapa tahun terakhir dan dengan formula yang ada, menghasilkan harga patokan ikan yaitu rata-rata harga nasional yang sudah mempertimbangkan hal seperti perbedaan antarwilayah dan antarmusim.
"Sehingga wajar bila suatu daerah harganya lebih rendah dari HPI (Harga Patokan Ikan) dan sebaliknya ada daerah lain yang HPI-nya lebih tinggi," ucapnya.
Seperti diketahui, sejumlah kelompok nelayan menyatakan protes terhadap PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 soal produktivitas kapal penangkap ikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemutakhiran Harga Patokan Ikan (HPI) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021, bertujuan adalah untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan.
Menteri Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Senin (4/10), menyatakan HPI sebelumnya dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini sebab menggunakan basis data 10 tahun lalu.
"Artinya selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan tahun 2011. Melalui pemutakhiran HPI, ke depan kita akan memiliki program pemberdayaan yang jauh lebih akurat untuk lebih memajukan nelayan," ujar Menteri Trenggono.
PP 85 Tahun 2021 mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tujuannya ingin memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.
Menteri Trenggono menjelaskan kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini tergolong masih sangat kecil. Capaian PNBP SDA Perikanan tahun 2020 misalnya hanya di angka Rp600 miliar, padahal nilai produksi perikanan tangkap untuk tahun tersebut adalah sebesar Rp220 triliun.
Berita Terkait
Karantina pastikan produk ekspor perikanan Sulut aman
Rabu, 8 Mei 2024 6:44 Wib
Karantina Sulut tahan puluhan ekor ikan sapu-sapu
Senin, 6 Mei 2024 21:35 Wib
Karantina Sulut periksa 13.657 ekor ikan kerapu siap ekspor ke Hong Kong
Rabu, 17 April 2024 21:13 Wib
Kejari Manado periksa mantan Kepala BKAD, tersangka dugaan korupsi bansos ikan
Jumat, 22 Maret 2024 13:30 Wib
Kejari Manado geledah rumah dua tersangka dugaan korupsi ikan kaleng
Kamis, 14 Maret 2024 9:33 Wib
KP Baladewa-8002 tangkap kapal lakukan pencurian ikan di Laut Sulawesi
Senin, 11 Maret 2024 22:08 Wib
KKP RI tangkap kapal ikan Filipina diduga tangkap ikan secara ilegal
Kamis, 29 Februari 2024 20:16 Wib
ISKINDO Sulut tebar benih ikan di Sungai Tumicakal Minahasa Selatan
Jumat, 12 Januari 2024 21:00 Wib