Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dua saksi yang dipanggil, yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Elhelwi dan Amidy selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Ali.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka kasus tersebut, yaitu empat Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Farhrurozzi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.
Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima masing-masing Fahrurozzi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Berita Terkait
DPRD Manado paripurnakan penyampaian RAPBD 2024
Selasa, 31 Oktober 2023 19:28 Wib
Pemkab dan DPRD Sitaro sepakati RAPBD TA 2023
Selasa, 29 November 2022 6:56 Wib
Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Sitaro bahas RAPBD TA 2023
Senin, 21 November 2022 17:58 Wib
DPRD Manado Gelar Rapat Paripurna dengarkan penyampaian RAPBD 2023
Kamis, 3 November 2022 22:30 Wib
Wali Kota Manado sampaikan pengantar nota RAPBD-P 2022
Jumat, 2 September 2022 22:40 Wib
KUA-PPAS RAPBD 2023 tunggu hasil konsultasi dengan provinsi
Kamis, 11 Agustus 2022 6:57 Wib
KPK panggil 10 saksi penyidikan kasus pengesahan RAPBD Jambi
Jumat, 12 November 2021 11:31 Wib
Anggaran pemulihan ekonomi di Surabaya sebesar 2,16 persen dari APBD 2022
Kamis, 11 November 2021 14:44 Wib