Sitaro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka persetujuan bersama penetapan RAPBD menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2023, Senin (28/11), di Ruang Rapat Kantor DPRD yang dipimpin Djon P Janis selaku Ketua serta didampingi Bob N Janis dan Jotje Luntungan selaku Wakil Ketua. Persetujuan bersama diawali dengan rapat paripurna dalam rangka mendengar pendapat akhir fraksi yang disampaikan ketiga fraksi secara berturut-turut diantaranya Fraksi Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Persatuan Indonesia (F-Perindo) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). Bupati Sitaro Evangelian Sasingen dalam sambutan mengapresiasi kepada semua pihak baik segenap pimpinan dan anggota DPRD serta tim anggaran pemerintah daerah yang sejak awal telah dilalui bersama penyampaian penjelasan Ranperda APBD TA 2023 hingga saat ini telah sampai pada penandatangan persetujuan bersama. "Apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas waktu, tenaga dan pikiran yang luar biasa dalam melaksanakan pembahasan dengan penuh ketelitian dan kecermatan sehingga Ranperda APBD TA 2023 pada hari ini dapat disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tukas bupati. Secara ringkas, lanjut bupati, APBD TA 2023 yang disetujui bersama adalah sebagai berikut pendapatan daerah kurang lebih Rp557 miliar. Kemudian belanja daerah kurang lebih Rp627miliar, defisit anggaran Rp70,572 miliar. Sedangkan untuk pembiayaan netto untuk menutup defisit anggaran adalah sebesar Rp70,572 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp71,572 miliar, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp1 miliar. "Selaku pimpinan daerah saya menyatakan menyetujui seluruh tahapan yangb telah dilaksanakan dan menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro TA 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Terimakasih untuk semua tekad dan komitmen yang baik serta kerjasama yang harmonis dari DPRD Sitaro dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional termasuk membahas dan menyetujui Ranperda APBD TA 2023," kata bupati. "Mari terus jaga kekompakan dan semangat kemitraan demi suksesnya program pembangunan di tahun anggaran 2023 yang merupakan tahun terakhir dalam pencapaian visi dan misi sesuai RPJMD 2018-2023, sekaligus menjadi tahun terakhir dalam kepemimpinan saya sebagai Bupati bersama pak Wakil Bupati John H Palandung," katanya lagi. kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Kepulauan Sitaro didampingi Wakil Bupati John H Palandung dan Sekretaris DPRD Sitaro, Masri Kasehung. Turut hadir para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Denny D Kondoj, pimpinan OPD, Kabag, Camat, Lurah dan Kapitalau se-Sitaro.
Berita Terkait
Pemkot Manado sampaikan RAPBD 2025 dalam paripurna DPRD
Selasa, 19 November 2024 17:50 Wib
DPRD Manado paripurnakan penyampaian RAPBD 2024
Selasa, 31 Oktober 2023 19:28 Wib
Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Sitaro bahas RAPBD TA 2023
Senin, 21 November 2022 17:58 Wib
DPRD Manado Gelar Rapat Paripurna dengarkan penyampaian RAPBD 2023
Kamis, 3 November 2022 22:30 Wib
Wali Kota Manado sampaikan pengantar nota RAPBD-P 2022
Jumat, 2 September 2022 22:40 Wib
KUA-PPAS RAPBD 2023 tunggu hasil konsultasi dengan provinsi
Kamis, 11 Agustus 2022 6:57 Wib
KPK panggil 10 saksi penyidikan kasus pengesahan RAPBD Jambi
Jumat, 12 November 2021 11:31 Wib
Anggaran pemulihan ekonomi di Surabaya sebesar 2,16 persen dari APBD 2022
Kamis, 11 November 2021 14:44 Wib