Manado (ANTARA) - Bupati Minahasa Dr Royke Octavian Roring meminta kepada seluruh Hukum Tua (Kumtua) se-Kabupaten Minahasa, segera melaporkan pajak tahunan di tahun 2020.
Hukum tua adalah sebutan untuk seseorang yang mengepalai pemerintahan di desa-desa yang ada di Minahasa di bawah Bupati dan Camat yang memimpin wilayah Kabupaten dan Kecamatan.
“Saya juga meminta instansi terkait agar segera menindaklanjuti kepada seluruh hukum tua agar segera laporkan pajak,” kata Royke, di Tondano, Rabu.
Pelaporan pajak ini adalah suatu keharusan dalam mendukung pemerintah untuk membangun daerah. “Kewajiban penyetoran pajak itu suatu kewajiban," katanya.
Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung mengatakan sesuai arahan Bupati Minahasa semua hukum tua menyelesaikan kewajibannya dalam hal lapor pajak.
Dia mengatakan mengingat ada penyaluran dana desa tahap satu tahun 2021.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada beberapa Kumtua yang terlambat membayar pajak, sedangkan syarat dana desa dicairkan harus terlebih dahulu lunas pajak.
Tangkulung menambahkan, bukti bayar pajak harus berdasarkan kegiatan yang ada di Desa.
“Jadi, bukti bayar pajak itu berdasarkan kegiatan yang ada di desa, jika tidak ada bukti bayar pajak, kami tidak akan berikan rekomendasi pencairan Dana Desa,” katanya.
Berita Terkait

Minahasa Utara berupaya tekan angka kekerdilan
Minggu, 7 Maret 2021 4:55 Wib

Garuda optimistis Sulut menjadi penghubung utama ekspor ke Jepang
Minggu, 7 Maret 2021 4:54 Wib

Vaksinasi COVID-19 Anggota Lantamal VIII Manado
Jumat, 5 Maret 2021 16:20 Wib

BPS: potensi kenaikan produksi padi Sulut Januari-April 2021
Kamis, 4 Maret 2021 9:58 Wib

BSG apresiasi karyawan berkualitas dan berintegritas
Kamis, 4 Maret 2021 11:44 Wib

Alfamidi siap pasarkan produk UMKM Sulawesi Utara
Jumat, 5 Maret 2021 7:38 Wib

RSUD dan RSM Manado Sulut direncanakan mulai beroperasi April 2021
Jumat, 5 Maret 2021 0:20 Wib

Penumpang angkutan udara di Sulawesi Utara turun 61,8 persen
Jumat, 5 Maret 2021 0:16 Wib
Komentar