Manado (ANTARA) - Bupati Minahasa Dr Royke Octavian Roring meminta kepada seluruh Hukum Tua (Kumtua) se-Kabupaten Minahasa, segera melaporkan pajak tahunan di tahun 2020.
Hukum tua adalah sebutan untuk seseorang yang mengepalai pemerintahan di desa-desa yang ada di Minahasa di bawah Bupati dan Camat yang memimpin wilayah Kabupaten dan Kecamatan.
“Saya juga meminta instansi terkait agar segera menindaklanjuti kepada seluruh hukum tua agar segera laporkan pajak,” kata Royke, di Tondano, Rabu.
Pelaporan pajak ini adalah suatu keharusan dalam mendukung pemerintah untuk membangun daerah. “Kewajiban penyetoran pajak itu suatu kewajiban," katanya.
Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung mengatakan sesuai arahan Bupati Minahasa semua hukum tua menyelesaikan kewajibannya dalam hal lapor pajak.
Dia mengatakan mengingat ada penyaluran dana desa tahap satu tahun 2021.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada beberapa Kumtua yang terlambat membayar pajak, sedangkan syarat dana desa dicairkan harus terlebih dahulu lunas pajak.
Tangkulung menambahkan, bukti bayar pajak harus berdasarkan kegiatan yang ada di Desa.
“Jadi, bukti bayar pajak itu berdasarkan kegiatan yang ada di desa, jika tidak ada bukti bayar pajak, kami tidak akan berikan rekomendasi pencairan Dana Desa,” katanya.
Berita Terkait
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kabupaten Mitra berpeluang raih penghargaan Paritrana 2023
Kamis, 25 April 2024 7:25 Wib
BI panen perdana cabai rawit di Kota Tomohon kendalikan inflasi
Kamis, 25 April 2024 6:14 Wib
BRI lakukan aksi donor darah bantu penuhi kebutuhan Sulut
Kamis, 25 April 2024 6:13 Wib
OJK terus koordinasi perbankan amankan aset akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 25 April 2024 6:12 Wib
Bandara Samrat Manado tingkatkan kualitas layanan pascaerupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 22:50 Wib
Produktivitas cabai petani di Bolmut Sulut naik 67 persen
Rabu, 24 April 2024 2:54 Wib
KPU Manado buka pendaftaran PPK 11 kecamatan
Selasa, 23 April 2024 17:04 Wib