"Sangat disayangkan DPR-RI menetapkan Undang-Undang tentang Pilkada melalui dewan,"kata Gubernur Sarundajang dikutip Kabag Humas Setda Provinsi Sulut Jemmy Kumendong di Manado, Minggu.
Menurut Gubernur Sarundajang masih ada langkah bisa ditempuh agar Undang Undang Pilkada itu dianulir melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
Gubernur Sarundajang mengatakan pasti sebagian masyarakat akan berpikir sama dengan dia bahwa Indonesia mengalami kemunduran dalam berdemokrasi, karena melalui pemilihan langsung sebenarnya rakyat banyak belajar tentang hak dan kewajiban dalam berdemokrasi.
Melalui Pilkada langsung oleh rakyat akan mampu mendewasakan masyarakat untuk belajar menghargai perbedaan, kata Gubernur Sarundajang berharap bahwa pada akhirnya rakyatlah akan menjadi pemenang, dikutip Humas Kumendong juga selaku Jubir Pemprov Sulut.
(guntur bilulu/@antarasulut.com)