Polda Papua menetapkan seorang tersangka ricuh di Yahukimo

Kepolisian Daerah Papua menetapkan seorang tersangka bernama Leas Mirin alias Daud yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung perusakan dan pembakaran fasilitas Pemerintah dan rumah toko (Ruko) di Distrik Dekai ,Kabupaten Yahukimo,Papua.Kini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka, guna memastikan apakah masih ada tersangka lainnya. (Laksa Mahendra/Chairul Fajri/Risbeyhi)

COPYRIGHT © ANTARA 2022

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.