Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan bahwa penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan tetap dilakukan oleh Polri.
"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu dan pengelolaan SIM, STNK dan BPKB (tetap) di tangan Polri," kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Tangerang Selatan, Banten, Selasa.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang berkembang yaitu penerbitan surat kendaraan akan diambil alih Kemenhub.
Meskipun demikian, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengakui memang ada wacana dari Kemenhub yang akan mengambilalih dua peran yakni di terminal dan jembatan timbang.
Tapi kata Idham, pihaknya akan duduk bersama terlebih dahulu dengan para pihak terkait untuk membangun komunikasi tentang payung hukum yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU.
"Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama," katanya.
Sementara Menhub Budi Karya sebelumnya mengatakan, wacana tersebut seharusnya tak dilakukan. Pasalnya, dalam sistem pengelolaan SIM, STNK dan BPKB sudah dilakukan dengan baik oleh Polri.
"Lebih bagus yang punya kelembagaan, kalau di daerah saya tidak punya lembaga, menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana tentang efisiensi dan kompetensi," ujar Budi Karya.
Dalam hal ini, eks Direktur Utama Angkasa Pura II ini justru meminta bantuan Polri dalam memantau jembatan timbang hingga terminal sehingga jika terjadi pelanggaran bisa langsung ditindak.
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub dinilai kurang tepat.
"Sudah benar Polri pegang semua komando tersebut," ujar Sahroni.
Legislator Partai Nasdem ini sepakat penerbitan SIM, STNK hingga BPKB lebih baik di bawah kewenangan Polri. Hal itu karena mereka lebih berpengalaman dari Kemenhub jika wacana tersebut digulirkan.
"Kemenhub sudah bicara itu tugas polisi. Saya sependapat, itu sesuai tupoksinya," katanya.
Berita Terkait
Polisi tetapkan Azis Samual tersangka pengeroyokan ketua KNPI
Rabu, 2 Maret 2022 12:15 Wib
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
Kamis, 17 Februari 2022 13:01 Wib
KPK dalami peran tersangka Azis Syamsuddin urus DAK Lampung Tengah
Senin, 8 November 2021 8:34 Wib
KPK panggil enam saksi terkait penyidikan kasus suap Azis Syamsuddin
Jumat, 5 November 2021 10:43 Wib
Saksi membuka pengurusan anggaran lewat orang kepercayaan Azis Syamsuddin
Senin, 1 November 2021 13:53 Wib
Saksi menyebut serahkan Rp2 miliar ke orang kepercayaan Azis Syamsuddin
Senin, 1 November 2021 13:36 Wib
Azis klaim hanya berikan pinjaman Rp210 juta ke bekas penyidik KPK
Senin, 25 Oktober 2021 15:15 Wib
Azis Syamsuddin: Apabila saya mau cukup menghubungi komisioner KPK
Senin, 25 Oktober 2021 14:55 Wib