Saksi membuka pengurusan anggaran lewat orang kepercayaan Azis Syamsuddin
Manado (ANTARA) - Mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menceritakan proses pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 melalui Aliza Gunado selaku orang kepercayaan bekas Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.
"Awalnya setelah pengajuan proposal saya ditemui Darius, dia teman di Lampung Tengah. Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah, namanya Aliza Gunado, saya bertemu April 2017 di Bandar Lampung," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Taufik menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Sebelum ketemu memang Darius kasih tahu Aliza ini orangnya Pak Azis Syamsuddin. Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin," ungkap Taufik.
Taufik yang sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Juli 2018 itu menyebutkan bahwa pada April 2017 Kabupaten Lampung Tengah mengajukan proposal DAK APBD Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.
"Saat bertemu dengan Aliza, dia memberitahu kalau Lampung Tengah mau dapat tambahan DAK harus ajukan proposal ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, dan DPRD termasuk Badan Anggaran DPR," ungkap Taufik.
Taufik lalu mempersiapkan proposal seperti yang diminta oleh ALiza. Ia lalu bersama dengan Kepala Bidang Dinas Bina Marga pergi ke Jakarta untuk bertemu Aliza di gedung DPR RI.
"Waktu itu pengajuan proposal sekitar Rp300 miliar. Di DPR, Aliza ada ruangan sendiri, staf ahli dari anggota MPR RI Pak Muhidin, tetapi dia mengaku orang kepercayaannya Pak Azis, dia minta proposalnya," tambah Taufik.
Taufik memberikan proposal DAK yang sama dengan proposal yang ia kirimkan ke berbagai kementerian.
"Terus dia lihat, dia bilang proposalnya terlalu besar nilainya, jadi dia minta tolong bikin proposal lagi yang besaran proposal sekitar Rp130-an miliar," ungkap Taufik.
Setelah diminta membuat ulang proposal, Taufik lalu kembali ke Lampung Tengah dan bertemu dengan Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa.
"Pak Mustafa waktu itu mengatakan dia tidak kenal Aliza. Pak Mustafa tahunya orang Pak Azis Syamsuddin itu Edi Sujarwo. Saya dikasih kontaknya kemudian komunikasi dengan Pak Jarwo lewat telepon lalu janjian ketemu," tambah Taufik.
Proposal DAK 2017 Lampung Tengah pun akhirnya diurus lewat Edi Sujarwo dengan "commitment fee" sekitar Rp2,085 miliar.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
"Awalnya setelah pengajuan proposal saya ditemui Darius, dia teman di Lampung Tengah. Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah, namanya Aliza Gunado, saya bertemu April 2017 di Bandar Lampung," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Taufik menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Sebelum ketemu memang Darius kasih tahu Aliza ini orangnya Pak Azis Syamsuddin. Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin," ungkap Taufik.
Taufik yang sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Juli 2018 itu menyebutkan bahwa pada April 2017 Kabupaten Lampung Tengah mengajukan proposal DAK APBD Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.
"Saat bertemu dengan Aliza, dia memberitahu kalau Lampung Tengah mau dapat tambahan DAK harus ajukan proposal ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, dan DPRD termasuk Badan Anggaran DPR," ungkap Taufik.
Taufik lalu mempersiapkan proposal seperti yang diminta oleh ALiza. Ia lalu bersama dengan Kepala Bidang Dinas Bina Marga pergi ke Jakarta untuk bertemu Aliza di gedung DPR RI.
"Waktu itu pengajuan proposal sekitar Rp300 miliar. Di DPR, Aliza ada ruangan sendiri, staf ahli dari anggota MPR RI Pak Muhidin, tetapi dia mengaku orang kepercayaannya Pak Azis, dia minta proposalnya," tambah Taufik.
Taufik memberikan proposal DAK yang sama dengan proposal yang ia kirimkan ke berbagai kementerian.
"Terus dia lihat, dia bilang proposalnya terlalu besar nilainya, jadi dia minta tolong bikin proposal lagi yang besaran proposal sekitar Rp130-an miliar," ungkap Taufik.
Setelah diminta membuat ulang proposal, Taufik lalu kembali ke Lampung Tengah dan bertemu dengan Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa.
"Pak Mustafa waktu itu mengatakan dia tidak kenal Aliza. Pak Mustafa tahunya orang Pak Azis Syamsuddin itu Edi Sujarwo. Saya dikasih kontaknya kemudian komunikasi dengan Pak Jarwo lewat telepon lalu janjian ketemu," tambah Taufik.
Proposal DAK 2017 Lampung Tengah pun akhirnya diurus lewat Edi Sujarwo dengan "commitment fee" sekitar Rp2,085 miliar.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.