Tondano, (Antaranews Sulut ) - Kasus yang menimpa Kepala Desa Amongena Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi pelajaran yang sangat penting bagi mereka yang menduduki aparat desa, jabatan instasi pemerintahan dan lembaga terkait pemerintah lainnya serta pegawai negeri sipil(PNS).
Belly Memah, sang kepala desa Amongena Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa tersebut divonis bersalah dan diganjar hukuman kurungan satu bulan penjara dan denda Rp5 juta setelah foto selvi dengan calon bupati Minahasa sambil mengacungkan jempol sesuai nomor urutnya masuk kategori pelanggaran Pilkada..
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano atas kasus pelanggaran Pilkada oleh oknum kepala desa tersebut menjadi kasus pelanggaran Pilkada pertama di Sulawesi Utara (Sulut).
"Kasus ini adalah yang pertama kali terjadi pelanggaran ada putusan dari PN. Padahal Minahasa sudah ketiga kali melaksanaan Pilkada," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Donny Rumagit.
Donny mengatakan pihaknya sangat bersyukur karena upaya dan kerja keras selama ini membuahkan hasil positif. Bahkan menurutnya, ini pertanda Panwaslu Kabupaten Minahasa dan jajarannya tidak main-main dalam menegakkan aturan.
Ia berharap hasil ini akan lebih meningkatkan kinerja Panwaslu dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pilkada Kabupaten Minahasa tahun 2018.
Ini sekaligus memberi peringatan kepada seluruh ASN, Kades dan aparat desa, TNI dan Polri untuk menjaga sikap selama Pilkada berlangsung.
"Kami tidak akan main-main jika menemui ada pelanggaran, atau ada laporan masyarakat karena hal ini adalah sebuah pelajaran dalam penegakan hukum pada Pilkada Minahasa," ujarnya.
Undang-undang sudah jelas mengatur soal hal tersebut termasuk kinerja Panwaslu dalam mengawasi Pemilu maupun Pilkada.
Perlu diketahui, Kades Amongena Satu Belly Memah dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider satu bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan pelanggaran Pilkada. Dimana Memah melakukan foto bersama calon bupati Minahasa Roy Roring sambil mengancungkan dua jari dan ditampilkan melalui media sosial. ***2***