Manado, 17/10 (Antara) - Kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Sulut membuahkan hasil, akan dibentuknya pansus pertanahan untuk mengembalikan hak masyarakat atas tanah yang selama ini dimainkan mafia tanah.
Wakil Ketua Komite I Benny Ramdani mengatakan, terungkapnya ratusan masalah di Sulawesi Utara tidak berbeda dengan daerah lain, yang memiliki ratusan kasus pertanahan yang merugikan masyarakat Indonesia dan sesuai data yang masuk ek Komite I ada sekitar 117 kasus tanah, dan baru terselesaikan baru mencapai 27 kasus atau 19,66 persen khusus Sulawesi Utara.
Ramdani mengatakan, keseriusan Presiden Jokowi dalam menuntaskan masalah pertanahan melalui program nasional Nawacita, tentunya menjadi tolok ukur dari BPN agar benar-benar mengedepankan kepentingan masyrakat Indonesia.
Dalam tanya jawab, sejumlah NGO dan hampir ratusan masyarakat yang datang memadati Kanwil BPN Sulut itu, meminta agar para senator Indonesia memberikan keadalian atas kepemilikan tanah yang dikuasai secara paksa dan sepihak oleh lembaga arau kelompok berduit.
"Kami kesini untuk memperjuangkan hak atas tanah kami, bagaimana bisa tanah sertifikatnya yang bernomor satu, di daerah Lembah Nyour , kemudian dikuasai dengan sertifikat lainnya dengan nomor yang lain," kata Jimmy Biti, dalam penyampaian aspirasi itu.
Kakanwil BPN/ATR Sulut, Freddy Kolintama ST MSi mengatakan, BPN Sulut dalam program reformasi agraria tetap berpedoman pada meningkatkan asas legalitas dan memperkecil sengketa tanah yang ada di Suilawesi Utara.
Sesuai dengan program yang sudah dilaksanakan dalam memberikan legalitas kepemilikan lahan masyarakat sudah diserahkan sejak tahun 2015 sebanyak 15.565 bidang tanah, tahun 2016 sebanyakj 18.650 bidang tanah dan tahun 2017 sebanyak 44.100 bidang tanah.
Program ini mendukung kebijakan Presiden untuk memberikan legalitas tanah sebanyak 4,5 juta sertifikat dan 4,5 juta lainnya dari lahan lainnya.
"Pelaksanaan program legalitas lahan itu, tentunya sesuai dengan peraturan yang ada dan bekerja sama dengan berbagai kementrian yang ada seperti Kementrian dalam negeri, kehutanan, pertanian," ungkap Kolintama.
Direktur sengketa tanah dan ruang wilayah I Kementerian BPN/ATR Soepardi Marbun SH mengatakan, pihaknya menerima semua laporan masyarakat, dan jika memang ada pejabat yang sengaja memainkan data dan terlibat dalam kasus pertanahan, maka akan ditindak tegas.
"Karena itu, saya meminta agar memberikan data otentik permasalahan tanah di Sulawesi Utara, karena pihaknya juga dapat membatalkan legalitas yang dikeluarkan baik oleh Kantor BPN Kota/Kabupaten, Kanwil BPN," ungkap Marbun.
Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili DidiMokoginta mengatakan, kunker Komite I DPD-RI hendaknya mendapatkan satu rumusan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Gubernur, legalitas kepemilikan dan rasa keadilan masyarakat harus sejalan dengan keberadaan pertanahan di Sulawesi Utara, sehingga masalah-masalah pertanahan dapat dieliminir sekecil mungkin.
Kabid Infrastruktur Deanny W. Keintjem mengatakan, pihaknya memberikan apreasiasi bagi Komite I DPD RI yang memberikan waktunya untuk mendengarkan secara langsung mdari masyrakat akan maslaah tanah yang terjadi di Sulut.
"kami memberikan yang terbaik melalui program reformasi agraria yakni memberikan legalitas 14.100 sertifikat kepada masyarakat Sulut," ungkapnya.
Hadir dalam Kunker tersebut, asisten teritorial Kodam XIII Merdeka, Mewakili Kapolda Sulut, Kadis Kehuatanan Sulut, Karo Hukum Sulut, Kapolresta Manado dan sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif se-Sulut serta puluhan LSM yang ada di wilayah Sulawesi Utara.