Manado, (Antarasulut) - Dinas Tenaga Kerja Manado, Sulawesi Utara, membuat surat edaran bagi semua perusahaan setempat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
"Edaran tersebut berisikan penegasan kepada semua perusahaan untuk membayar THR keagamaan minimal H-7, jangan sampai diabaikan," kata Kepala Disnaker Manado, Marus Nainggolan di Manado.
Nainggolan mengatakan, pembayaran THR keagamaan sudah ditegaskan pemerintah, lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan.
Dia mengatakan, sesuai mengacu pada Permenaker tersebut, Pemerintah Kota Manado melalui Disnaker mengimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan sesuai dengan agama tenaga kerjanya.
"Jadi kalau sekarang yang akan berhari raya adalah saudara-saudara kita umat muslim, maka yang harus dibayarkan adalah bagi yang akan berlebaran," katanya.
Sedangkan bagi yang lainnya, kata Nainggolan, harus menunggu dibayarkan pada waktunya, kecuali memang ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan supaya juga bisa berhari raya dengan THR.
Dia mengatakan pembayaran THR keagamaan tersebut harus tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan juga yakni mengenai masa kerja karyawan, supaya tidak menimbulkan masalah atau gesekan.
Selain itu, Nainggolan menegaskan, seluruh perusahaan wajib melaksanakan edaran tersebut, jangan sampai diabaikan, karena pemerintah tidak akan main-main.
"Jika THR keagamaan tidak dibayar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami tidak akan main-main, karena memang ini adalah pelaksanaan aturan jadi jangan diabaikan," katanya. ***4***
Dia mengatakan, sesuai mengacu pada Permenaker tersebut, Pemerintah Kota Manado melalui Disnaker mengimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan sesuai dengan agama tenaga kerjanya.
"Jadi kalau sekarang yang akan berhari raya adalah saudara-saudara kita umat muslim, maka yang harus dibayarkan adalah bagi yang akan berlebaran," katanya.
Sedangkan bagi yang lainnya, kata Nainggolan, harus menunggu dibayarkan pada waktunya, kecuali memang ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan supaya juga bisa berhari raya dengan THR.
Dia mengatakan pembayaran THR keagamaan tersebut harus tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan juga yakni mengenai masa kerja karyawan, supaya tidak menimbulkan masalah atau gesekan.
Selain itu, Nainggolan menegaskan, seluruh perusahaan wajib melaksanakan edaran tersebut, jangan sampai diabaikan, karena pemerintah tidak akan main-main.
"Jika THR keagamaan tidak dibayar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami tidak akan main-main, karena memang ini adalah pelaksanaan aturan jadi jangan diabaikan," katanya. ***4***